Respons Kebijakan Menteri LH untuk Akhiri Metode Open Dumping, DLH Cimahi: Kita akan Efektivitaskan Teknologi di TPST Santiong
Metode pengelolaan sampah secara open dumping yang masih banyak diterapkan pengelola sampah di Kota Cimahi menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah kota usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan kebijakan untuk mengakhiri metode tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Metode pengelolaan sampah secara open dumping yang masih banyak diterapkan pengelola sampah di Kota Cimahi menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah kota usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan kebijakan untuk mengakhiri metode tersebut.
Sebab, Pemkot Cimahi mengklaim perlu adanya adaptasi dari sistem open dumping ke sistem sanitary control atan sanitary landfill.
Untuk itu, Pemkot Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal mengupayakan efektivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong di Cipageran, Cimahi Utara sebagai respons atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang berencana menutup tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
"Mayoritas pengelolaan sampah di Cimahi masih menggunakan sistem open dumping. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami pemerintah daerah untuk beradaptasi dengan kebijakan baru," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Rabu 26 Februari 2025.
Chanifah menyebut, Kementerian LH memang berencana menutup semua TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Namun pada kenyataanya sebagian besar TPA di Cimahi masih menerapkan metode open dumping.
Menurutnya, kebijakan ini menuntut perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah. Namun, proses transisi tidak bisa dilakukan secara instan.
"Ini sudah menjadi peringatan dari Penegak Hukum (Gakum) LH, tentu harus ada perubahan. Tapi jika berbicara soal sampah, tidak bisa langsung ditutup begitu saja. Harus dipertimbangkan mekanismenya," tuturnya.
Dalam pembangunan TPST, jelas Chanifah, peran utama berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang bertanggung jawab atas sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Sementara, Kementerian LH lebih berfokus pada pengurangan sampah serta pemberdayaan masyarakat.
"Kunjungan Kementerian LH ke Cimahi menjadi hal yang sangat positif. Kolaborasi antar-kementerian perlu dilakukan secara intens untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik," jelasnya.
Chanifah menyebut, peneran teknologi dalam pengelolaan sampah di TPST Santiong menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
"Di TPST Santiong, kami menerapkan teknologi untuk mengolah sampah agar volumenya berkurang sebelum sampai ke TPA," sebutnya.
Menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sangat antusias dengan inovasi yang diterapkan Pemkot Cimahi. Apalagi, setelah melihat pameran teknologi pengelolaan sampah di kota ini.
"Ini adalah salah satu alternatif menuju era tanpa TPA. Jika TPA semakin dikurangi, maka kita harus punya solusi lain. Kunci utamanya adalah pemberdayaan masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan," ungkapnya.
Kendati demikian, Chanifah menegaskan, tidak semua sampah bisa dikelola di tingkat komunitas, rumah tangga, atau RT/RW. Sebagian tetap harus dikelola oleh pemerintah kota.
"Karena itu, pendekatan berbasis masyarakat tetap penting untuk memastikan volume sampah yang dihasilkan dapat diminimalisir," tambahnya.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi sanksi paksaan bagi pemerintah yang masih menerapkan metode pengelolaan sampah open dumping.
Diketahui, open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan. Metode ini tidak lagi direkomendasikan karena dapat mencemari lingkungan dan kesehatan.
"Kita telah melakukan pengawasan lingkungan hampir lebih dari 2 bulan terkait dengan seluruh pengelolaan sampah secara open dumping di seluruh Indonesia," kata Menteri Hanif saat ditemui di Cimahi, Sabtu 22 Februari 2025.
Saat ini, sebut Hanif, pihaknya sedang melakukan finalisasi sanksi paksaan pemerintah. Jadi Menteri berkewajiban memberikan sanksi kepada pemerintah terkait pengelolaan sampah open dumping.
"Open dumping ini ada tindak pidana di dalamnya. Di Undang-Undang tidak ada pilihan bahwa open dumping harus segera diakhiri minimal dengan menerapkan sanitary control atau sanitary landfill. Jadi ini dua hal yang harus menuju ke sana," sebutnya.
"Kita perlu banyak dukungan semua pihak dalam pelaksanaanya," ucapnya.
Dalam minggu ini, sambung Hanif, pihaknya bakal segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah kepada 343 unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan memberikan arahan kepada bupati, wali kota dan gubernur untuk menyelesaikan persoalan sampahnya secara bertahap mulai dari sekarang.
"Jadi mulai dari hulu, tengah sampai ke hilir. Ini banyak hal yang harus kita tangani dan dimulai dari sekarang," ujarnya.
"Pak Presiden sangat ingin pengelolaan sampah di nasional segera selesai dan tidak berlarut-larut," sambungnya.
Editor : Doni Ramdhani

