Retribusi Pasar Direview, Hipatas Tunda Demo Pedagang di Kota Tasikmalaya
Pemkot Tasikmalaya akan mereview tarif retribusi pasar. Hipatas menunda aksi demo 7 Agustus sambil menunggu hasil evaluasi pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota Tasikmalaya akan melakukan review terhadap tarif retribusi pelayanan pasar setelah menerima aspirasi para pedagang yang mengeluhkan besaran tarif baru. Menyusul komitmen tersebut, Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hipatas) memutuskan menunda aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026).
Keputusan itu dihasilkan dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Tasikmalaya, DPRD Kota Tasikmalaya, Forum Pasar, Hipatas, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (5/8/2026). Pertemuan tersebut membahas keberatan pedagang terhadap kebijakan tarif retribusi pasar yang dinilai memberatkan.
Ketua Hipatas Pasar Cikurubuk, Ahmad Jahid, mengatakan para pedagang berharap pemerintah meninjau kembali besaran tarif retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Intinya kami menuntut adanya perubahan atau penurunan tarif retribusi karena kami keberatan. Hasil pertemuan tadi pemerintah kota akan melakukan review terhadap tarif tersebut. Harapan kami tentu ada penurunan atau paling tidak kenaikannya bisa diminimalisasi. Kalau memang tidak bisa kembali ke tarif lama, itu menjadi hasil musyawarah," kata Ahmad Jahid.
Menurutnya, komitmen Pemkot Tasikmalaya untuk mengevaluasi tarif melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) menjadi alasan Hipatas menunda rencana demonstrasi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog yang sedang berlangsung.
"Kami menunda rencana demo tanggal 7 Agustus sambil menunggu hasil review dari pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah II Setda Kota Tasikmalaya, Hanafi, menjelaskan pertemuan tersebut merupakan upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pelaku usaha di pasar tradisional.
Menurut Hanafi, forum dialog digelar untuk menyamakan persepsi mengenai langkah yang sedang disiapkan pemerintah sekaligus menyerap aspirasi pedagang terkait kondisi usaha mereka.
"Pada prinsipnya kami mengomunikasikan harapan warga pasar dan menjelaskan apa yang sedang serta akan dilakukan pemerintah kota. Alhamdulillah, setelah komunikasi berlangsung, harapan pedagang dan rencana pemerintah ternyata saling bersambut," katanya.
Ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait penurunan ataupun kenaikan tarif, melainkan masih fokus pada proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persoalannya bukan naik atau turun, tetapi review. Hasilnya nanti akan ditentukan berdasarkan analisis yang adil dan tetap berpihak kepada masyarakat sebagai pelaku usaha," jelas Hanafi.
Dalam proses evaluasi tersebut, Pemkot Tasikmalaya akan mempertimbangkan empat indikator utama, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, kemampuan masyarakat, aksesibilitas pelayanan, serta kemampuan keuangan daerah. Selain itu, kondisi infrastruktur pasar juga akan menjadi bagian dari kajian sebelum kebijakan baru ditetapkan.
Hasil review nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun, proses penyusunannya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan karena harus melalui tahapan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum resmi diberlakukan.***
Editor : JakaPermana


