Viral Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya dalam Pandangan Islam: Hati-hati..
Baru-baru ini beredar video Tiktok wanita berhijab yang diduga tengah melangsungkan pernikahan di gereja. Ini kata Ustadz Adi hidayat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini beredar video Tiktok wanita berhijab yang diduga tengah melangsungkan pernikahan di gereja.
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berhijab tengah memegang bunga. Sementara prianya memakai jas hitam dengan mawar putih di saku jasnya.
Selain itu, dalam video yang beredar di Tiktoktersebut kedua mempelai berfoto dengan sosok pendeta dan laki-laki yang menggunakan peci diduga penghulu.
Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Terjerat Kasus Penipuan, sang Ibunda Masuroh Curhat Begini...
Tidak disebutkan di mana gereja yang melakukan kegiatan tersebut. Namun, pengunggah mengatakan pernikahannya terjadi di Semarang.
Pernikahan beda agama itu lantas mengundang berbagai reaksi netizen. Ada yang berkomentar positif, tapi ada juga yang mempertanyakan sah tidaknya pernikahan tersebut.
Terkait pernikahan beda agama, Ustadz Adi Hidayat sebelumnya telah mengungkapkan bahwa itu adalah perbuatan yang jelas dilarang dalam Islam, di mana larangan tersebut disebutkan dalam Al Quran.
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Order Fiktif Minyak Goreng Murah di Bandung, Kerugian Mencapai Rp1,1 Miliar
"Ada seorang laki-laki muslim menikahi perempuan nasrani atau non muslim, apakah perkawinannya sah? apakah dia berzina atau tidak," kata Ustadz Adi Hidayat dikutip Inilahkoran dari YouTube, Selasa 8 Maret 2022.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam Al Qur'an telah disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi wanita musyrik.
Musyrik merupakan perbuatan menyekutukan Allah SWT sehingga lelaki muslim dilarang untuk menikahi wanita yang musyrik atau belum beriman.
"Larangan menikah beda agama itu jelas sekali, Qur'an Surat Al Baqarah ayat 221, jelas jangan pernah laki-laki menikahi perempuan yang musyrik itu haram hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: Sholat Tak Khusyuk Gegara Diganggu Setan, Perangi dengan Satu Cara Ampuh dari Buya Yahya Ini
Selain itu, pernikahan beda agama tersebut hukumnya menjadi maksiat dan masuk dalam kategori zina.
"Seseorang yang menikah dia dalam keadaan muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang di Qur'an maka hukumnya maksiat," ucap Ustadz Adi Hidayat.
"Pernikahannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat, hubungannya masuk dalam kategori zina sepanjang dia tidak bertaubat dan kembali kepada Allah SWT," sambungnya.
Sementara itu, jika ada wanita muslim yang menikahi laki-laki non muslim maka haram hukumnya. Tak hanya mempelai wanita, orang tua yang menikahkannya pun menanggung dosa.
Baca Juga: Sah Jadi Janda, Perempuan Jangan Buru-buru Nikah Lagi, Buya Yahya: Lakukan Ini di Masa Iddah
"Kalau perempuan hati-hati jangan dinikahkan, artinya kalo ada anak perempuan menikah dengan non muslim, kemudian terjadi pernikahan bahkan bapaknya yang menikahkan, itu bukan cuma anaknya yang dosa, orang tuanya juga ikut dosa . Karena beban yang menikahkan perempuan itu adalah walinya, itu walinya hati-hati," tutur Ustadz Adi Hidayat.***
Editor : inilahkoran


