RS Eka Hospital Kota Wisata Siap Layani Masyarakat dari 3 Wilayah Ini

Eka Hospital Kota Wisata, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor sudah dapat melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Juli 2023.

RS Eka Hospital Kota Wisata Siap Layani Masyarakat dari 3 Wilayah Ini
Eka Hospiral. By Reza Zurfiwan

INILAHKORAN, Gunung Putri-Eka Hospital Kota Wisata, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor sudah dapat melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Juli 2023. 

Baca Juga : Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor, Kondisi Psikologis Korban Berangsur Normal 

Hal ini merupakan kabar baik, karena beroperasi pada tahun 2019, Rumah Sakit Eka Hospital yang memiliki kapasitas tempat tidur 200 unit telah dilengkapi fasilitas poliklinik umum, spesialis dan subspesialis, ruang perawatan intensif (ICU, HCU, NICU), kateterisasi jantung, kemoterapi, hemodialisa, endoskopi, rehabilitasi medik dan fasilitas penunjang lainnya telah melayani pasien umum dan juga asuransi atau perusahaan.

Baca Juga : Bukit Sultan, Rumah Subsidi Berkualitas Dengan Gaya Modern 

Sesuai dengan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012, maka pasien yang merupakan peserta JKN wajib melaksanakan pelayanan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis, dimana pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat kedua. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti