Sabu Seberat 7 Kilogram Diamankan BNN Jabar Dalam Bus Banda Aceh Jurusan Bandung

Sabu seberat 7 Kilogram diamankan BNN Jabar saat menggagalkan penyelundupan narkotika lewat bus jurusan Banda Aceh Kota Bandung

Sabu Seberat 7 Kilogram Diamankan BNN Jabar Dalam Bus Banda Aceh Jurusan Bandung
BNN Jabar ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan sopir dan kondektur bus jurusan Banda Aceh Bandung. (Yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat 7 kilogram lebih, dari sindikat jaringan Aceh.

Total lima orang berhasil ditangkap BNN Jabar, dengan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik warna hijau dengan berat total 7,602 kilogram, satu unit bus PMTOH, empat unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak Rp40 juta.

Kepala BNN Jabar M Arief Ramdhani mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat Caringin pada 15 Juli lalu, dimana diduga kerap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh kondektur bus Banda Aceh tujuan Kota Bandung.

Baca Juga : Masih Belum Terungkap, Polisi Kembali Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Merespon laporan tersebut, tim Bidang Pemberantasan BNN Jabar langsung melakukan penyelidikan dan pada 19 Juli 2023 berhasil mengamankan dua orang supir dan tiga kondektur bus PMTOH jurusan Banda Aceh-Jakarta-Bandung di rest area KM19 Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Setelah dilakukan penggeledahan , didapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atap, blower AC sebanyak tujuh bungkus plastik warna hijau bertukiskan teh hijau merek GUA NYI WANG yang didalamnya terdapat kristal diduga sabu," ujar Arief dalam konperensi pers, Selasa 8 Agustus 2023.

Dia melanjutkan, para tersangka inisial B, D, F serta supir R dan S bekerja pada tersangka Z yang kini masih menjadi DPO. Dimana rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada TA pada 22 Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung. 

Baca Juga : Langgar Aturan, Pengguna Sepeda Listrik di Bandung Bisa Diamankan

"TA alias A berasal dari Jakarta, disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas yang diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dari tangan tersangka," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti