Sanksi Menanti Oknum PPPK Paruh Waktu Terlibat Narkoba
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menindak tegas AW lantaran terlibat narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menindak tegas AW yang sebelumnya diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bogor, karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
AW diketahui sudah cukup lama bekerja di Disdukcapil, namun saat kejadian, ia sedang ditempatkan di UPT Disdukcapil Klapanunggal yang kantornya di Kecamatan Klapanunggal.
"BKPSDM sudah bersurat ke Kepala Disdukcapil, agar beliau memproses oknum pegawainya sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku, surat sudah kami kirimkan hari ini dan Disdukcapil akan memprosesnya karena selaku atasan langsung," kata Kepala BPKSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri kepada wartawan, Rabu, (13/05/2026).
Yunita Mustika Putri menuturkan, jajarannya kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan sanksi dari Kepala Disdukcapil ke oknum pegawainya, yaitu AW.
"Kita tunggu aja apa sanksi yang diberikan Kepala Disdukcapil terhadap AW," tuturnya.
Sebelumnya, setelah mengamankan AW,
Sat Res Narkoba Polres Bogor ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, sudah menyerahkan AW ke Kantor BNN Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya direhabilitasi.
"AW oknum PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu sejak Tahun 2024, dan kini AW sedang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Bogor," ujar AKBP Wikha Ardilestanto.***
Editor : JakaPermana

