Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan PKL dan bangli di sekitar rumah dinas Gubernur Jawa Barat dan beberapa taman kota tepatnya Taman Musik dan Taman Lalu Lintas.

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan PKL dan bangli di sekitar rumah dinas Gubernur Jawa Barat dan beberapa taman kota tepatnya Taman Musik dan Taman Lalu Lintas. (Foto Dok Humas Kota Bandung)

INILAHKORAN,-Bandung- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli), Selasa 13 Agustus 2024.

Sasaran penertiban Satpol PP Kota Bandung kali ini adalah beberapa titik yang kerap dikeluhkan masyarakat karena PKL dan bangli yakni sepanjang Jalan Belitung termasuk Taman Musik dan Taman Lalu Lintas), serta Jalan Kebon Sirih tepatnya, di sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar hingga Jalan Stasiun Timur.

Pantauan di lokasi penertiban, kawasan yang biasanya dihuni para PKL tersebut tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan tersebut diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Tak hanya itu, akses penunjang untuk berjualan seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik juga turut diamankan Satpol PP Kota Bandung.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, Penertiban PKL dan bangli merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lain dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

"Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL.  Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya," ungkap Yayan, Selasa 13 Agustus 2024.

Menurut Yayan, beberapa kawasan menjadi titik penataan, termasuk sekitar Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.

"Kawasan Taman Musik, ini sudah mutlak tidak boleh. Zona merah. Lalu sepanjang Jalan Belitung, termasuk ada di sana Taman Lalu Lintas, tidak boleh karena berada di kawasan militer. Lalu sepanjang Jalan Kebon Sirih, juga tidak boleh karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur," urainya.

Karena berulang kali melakukan penertiban dan hasilnya selalu sepi PKL saat ditertibkan, Yayan mendorong aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian soal Perda 4 Tahun 2011 ini, termasuk keberadaan PKL dan Bangunan Liar di dalamnya. "Kontak Satpol PP Kota Bandung. Kami akan tertibkan," tegasnya.

Penertiban PKL dan bangli melibatkan 257 personel, antara lain Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.

"Kami undang OPD karena kegiatan ini juga memerlukan sinergi. Misalnya, jika ada pelanggar di kawasan trotoar, kami akan tindak. Lalu setelah trotoarnya bersih, DSDABM bisa melakukan tindakan. Misalnya dengan memasangi bolar atau menata trotoar tersebut. Kami juga turut serta, kami kerjakan semuanya bersama," pungkas Yayan.***


Editor : Ghiok Riswoto