Satpol PP Lanjutkan Penataan Kawasan Kota Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yogo Triastopo
INILAH, Bandung - Trotoar yang selama bertahun-tahun tertutup bangunan perlahan kembali menampakkan bentuknya. Di Jalan Rajiman, Kota Bandung, ruang yang semestinya menjadi hak pejalan kaki mulai dibuka kembali setelah deretan bangunan yang berdiri di atasnya dibongkar satu per satu.
Penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP bukan sekadar membongkar bangunan. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar mengembalikan ruang publik kepada fungsi semula, agar dapat dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengungkapkan, sepanjang Agustus sebanyak 36 bangunan di kawasan Jalan Rajiman telah ditertibkan. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah karena berdiri di lokasi yang seharusnya menjadi fasilitas umum.
“Agustus saja kemarin kita sudah melakukan yang di Rajiman. Kurang lebih ada 36 bangunan,” kata Bambang Sukardi, Kamis (6/8).
Menurut Bambang, bangunan yang ditertibkan bukanlah bangunan baru. Sebagian besar telah berdiri selama puluhan tahun di atas trotoar dan ruang publik, sehingga perlahan mengubah fungsi kawasan yang semestinya dapat diakses masyarakat.
“Mereka berada di atas trotoar. Itu menyalahi Perda dan mereka sudah menikmati puluhan tahun,” ujarnya.
Dia menegaskan, penataan tidak akan berhenti di Jalan Rajiman. Satpol PP akan melanjutkan penertiban di sejumlah titik lain yang selama ini menjadi keluhan warga. Setiap langkah, kata Bambang, tetap mengedepankan laporan masyarakat dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Prinsip kita kan pengaduan. Nanti dalam perkembangannya kita akan bersinergi,” ucapnya.
Bagi Pemerintah Kota Bandung, penertiban bukan semata soal menegakkan aturan, tetapi juga mengembalikan wajah kota.
Trotoar, ruang terbuka, dan fasilitas umum diharapkan kembali menjalankan fungsi sosialnya sebagai ruang bersama yang aman, nyaman, dan mudah diakses seluruh warga.
“Kita tetap akan mengembalikan kepada fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat, dan kenyamanan warga Kota Bandung secara umum,” tandas Bambang.
(gin)
Editor : Inilahkoran


