Satpol PP Layangkan SP Kepada Mie Gacoan dan Bejawa Cafe

Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat pemanggilan tempat usaha yang diindikasikan tidak berizin dan menyalahgunakan prosedur.  

Satpol PP Layangkan SP Kepada Mie Gacoan dan Bejawa Cafe

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat pemanggilan tempat usaha yang diindikasikan tidak berizin dan menyalahgunakan prosedur.  

Adapun surang pemanggilan setempat usaha yang tak berizin yang dilayangkan Satpol PP Kota Bogor, pertama pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat yang membangun sebelum mengantungi izin. Kedua bangunan eks bioskop President Theatre yang diubah menjadi cafe & resto dengan nama Bajawa Flores Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, untuk pembangunan Mie Gacoan di Cilendek Barat sudah dilakukan pemanggilan karena adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantungi izin.

Baca Juga : Tim Sepakbola Kabupaten Bogor Cukur Tim Sepakbola Kota Sukabumi

"Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Surat dilayangkan pada Rabu (12/10/2022) lalu," ungkap Agus kepada wartawan pada Minggu 30 Oktober 2022.

Agus melanjutkan, kemudian pihak Mie Gacoan datang pada saat pemanggilan pertama, namun tidak bisa menunjukkan bukti perizinan.

"Ya, datanglah pemanggilan pertama. Tetapi tidak bisa menunjukkan bukti perijinan. Kemudian saat ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua. Apabila tidak bisa, dilayangkan surat SP3 dan kemudian nanti berujung penyegelan," tambah Agus.

Baca Juga : Wilayah Luas, Polres Bogor Tidak Cukup dengan Hanya 1 Unit ETLE Mobile untuk Terapkan Tilang Elektronik

Saat ditanya soal Bajawa Flores Bogor, yang diduga tidak memiliki izin. Agus menegaskan, jika Satpol PP tidak berdiam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan perda. Bahkan, khusus Bajawa Flores Bogor sudah dikeluarkan surat peringatan (SP) kedua.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti