Sejumlah Pelanggar Disidang Tipiring, Satpol PP Ajak Masyarakat Proaktif Jaga Ketertiban 

Pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada cipta kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang Ramadhan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang Tipiring

Sejumlah Pelanggar Disidang Tipiring, Satpol PP Ajak Masyarakat Proaktif Jaga Ketertiban 

INILAHKORAN, Bandung - Pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada cipta kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang Ramadhan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.

Sebanyak lima pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses cipta kondisi yang digelar kemarin di beberapa tempat di Kota Bandung,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

Baca Juga : Kowarteg Indonesia Berbagi Ceria dan Ilmu Memasak Bersama Ibu-Ibu Rancaekek

Para pelanggar dipidana dengan pidana denda Rp1.500.000 subsider satu bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 (1) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Mujahid Suhada memohon kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” ucapnya. 

Baca Juga : Peringati HUT Satpol PP dan Satlinmas KBB, Hengki Kurniawan Berikan Pesan Ini

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung bersama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung menggelar cipta kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang Ramadhan, Kamis 16 Maret 2023 mulai petang hingga malam hari.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti