Sematkan Link Judol di Kontennya, Lima Selebgram ini Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi
Lima selebgram yang kerap eksis di media sosial diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi lantaran terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Lima selebgram yang kerap eksis di media sosial diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi lantaran terbukti mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya.
Kelima selebgram yang diringkus antara lain berinisial SG, NI, DAM, SN dan AF. Lima pelaku tersebut berasal diamankan dari wilayah hukum Polres Cimahi.
"Kami dari jajaran Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus promosi judi online yang dilakukan 5 orang tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto pada ungkap kasus Asta Cita di Mapolres Cimahi, Senin 11 November 2024.
Tri menjelaskan, terungkapnya kasus promosi judi online ini berawal ketika anggota Satgas Asta Cita melaksanakan patroli siber di media sosial pada Rabu 30 Oktober 2024.
Kemudian, Tim Satgas judol menemukan akun para pelaku yang diduga melakukan promosi judi online di media sosial yang langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku.
"Setelah itu, Tim Satgas mendatangi kediaman para pelaku dan saat diinterogasi mereka mengakui melakukan promosi judi online," jelasnya.
Tri menyebut, modus para pelaku ini dengan mengunggah postingan di insta story instagram media sosialnya dan disematkan link akun judi online.
Sehingga, pada saat diklik story yang diunggahnya, maka akan secara otomatis masuk ke web atau aplikasi judol yang sangat meresahkan di Indonesia.
"Dari 5 orang pelaku ini kita mendapatkan keterangan bahwa setiap 15 hari mereka mendapatkan dana langsung yang masuk ke rekening mereka," katanya.
"Mereka direkrut oleh para bandar melalui direct message (DM) dan dijadikan promotor untuk mendapatkan dana setiap 15 hari," sambungnya.
Tri menyebut, beberapa pelaku yang sudah ditangkap dari keterangannya ada yang mengaku sudah mempromosikan judol selama 1 tahun.
"Mereka memang setiap 15 hari mendapatkan dana kurang lebih Rp450 ribu.
Para pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi informasi elektronik.
"Para pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar," ucapnya.
Sementara untuk batang bukti yang diamankan dari para pelaku, antara lain beberapa unit handphone berbagai merk dan print out yang diambil dari instagram saat mereka melakukan live streaming.
"Kita sudah buktikan saat para pelaku melakukan live. Kita masuk dan kita mainkan ternyata betul link yang disematkan langsung masuk ke situs judol. Selain itu, kita juga telah melakukan proses penyidikan," ujarnya.
Salah seorang pelaku Dara alias Septian mengaku sudah mempromosikan judi online selama 6 bulan dengan keuntungan yang diraih sebesar Rp11.700.000.
"Awalnya ditawari melalui DM di instagram dan berlanjut melalui Whatsaapp. Untuk uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Septian.
Sementara Sherli baru mempromosikan situs judol selama satu bulan lebih 2 hari dengan keuntungan yang diraihnya sebesar Rp1.050.000.
"Kerjaan saya setiap hari live streaming," ucapnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


