Sepanjang Oktober hingga Desember 2024, Sat Res Narkoba Polres Cimahi Ungkap 41 Kasus Penyalahgunaan Narkoba 

Selama periode 26 Oktober hingga Desember 2024, Sat Res Narkoba Polres CImahi kembali mengungkap 41 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 55 orang.

Sepanjang Oktober hingga Desember 2024, Sat Res Narkoba Polres Cimahi Ungkap 41 Kasus Penyalahgunaan Narkoba 
Selama periode 26 Oktober hingga Desember 2024, Sat Res Narkoba Polres CImahi kembali mengungkap 41 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 55 orang./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Selama periode 26 Oktober hingga Desember 2024, Sat Res Narkoba Polres CImahi kembali mengungkap 41 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 55 orang.

Pengungkapan puluhan kasus narkoba berbagai jenis tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Khususnya, dalam pemberantasan narkoba yang merupakan prioritas utama pada poin ketujuh," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa 10 Desember 2024.

Dari pengungkapan tersebut, sebut Tri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berbagai jenis yang apabila dirupiahkan bisa mencapai Rp 5 miliar.

Tak cuma itu, dengan digagalkannya peredaran barang haram tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan 500 ribu jiwa dari jeratan narkoba.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya 549,3 gram sabu, 2,162 kg ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika dan 15.722 butir OKT berbagai jenis," sebut Tri.

Untuk kasus sabu paling menonjol yang berhasil diungkapkan, terang Tri, terdapat 20 kasus dengan 25 tersangka.

"Sabu kasus paling menonjol karena  ada 25 tersangka yang berhasil kami amankan," ujarnya.

Sementara untuk  ganja  terdiri dari 5 kasus dengan 8 tersangka. Kemudian pada kasus tembakau sintetis berhasil diungkap 5 kasus dengan 9 tersangka.

Kasus yang menonjol lainnya yakni kepemilikan 1 batang pohon ganja dengan tersangka berinisial UAIA alias Arvin. Kasus ini berawal dari pembelian narkotika jenis ganja senilai Rp50.000.

Selanjutnya untuk  psikotropika ada 4 kasus dengan tersangka, dan OKT ada 7 kasus yang libatkan 7 tersangka.

Kapolres menegaskan, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman yang berbeda pula.  Mulai dari empat tahun hingga seumur hidup dan denda yang beragam.

Pasal-pasal yang dipersangkakan, sambung Tri, untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp8 miliar.

"Untuk kasus kepemilikan ganja  kita kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 Tmtahun dan atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Untuk kasus psikotropika dikenakan pasal 60 Ayat (1) Point b dan tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997  dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan untuk kasus OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.*** 


Editor : JakaPermana