Siap-siap, Empat Bangunan Liar di Wilayah Puncak Dibongkar Besok

Empat bangunan liar di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, akan dibongkar tim gabungan pada Selasa, 8 November 2022.

Siap-siap, Empat Bangunan Liar di Wilayah Puncak Dibongkar Besok
Tim gabungan Pemkab Bogor, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR, akan melakukan penertiban empat bangunan liar di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, besok.

INILAHKORAN, Puncak – Empat bangunan liar di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, akan dibongkar tim gabungan pada Selasa, 8 November 2022.

Empat bangunan liar di wilayah Puncak itu dinilai melanggar aturan garis sepadan sungai (GSS) Ciliwung.

Tim gabungan yang akan menertibkan dan membongkar empat bangunan liar di wilayah Puncak itu berasal dari Pemkab Bogor, Kementerian ATR/BPN, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga : Lusa Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Siap Segel Bejawa Flores Bogor

“Selasa, 8 November, Pemkab Bogor bersama Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC, Kementerian PUPR, akan membongkar atau menertibkan empat bangunan liar di wilayah Puncak,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.

Wawan Darmawan menuturkan bahwa jumlah dan letak bangunan liar yang melanggar aturan GSS merupakan hasil kajian Kementerian ATR/BPN, BBWSCC, dan Kementerian PUPR.

“Penentuan pelanggaran aturan GSS itu wewenangnya BBWSCC Kementerian PUPR yang didukung data Kementerian ATR/BPN,” tutur Wawan Darmawan.

Baca Juga : Limbah Cair B3 di Tenjo Disebutkan Paling Berbahaya, Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka

Keempatnya merupakan bagian dari delapan bangunan yang dinilai liar dan sebelumnya sudah dinyatakan melanggar GSS. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman