Siap-siap, Pertarungan Ridwan Kamil vs Panji Gumilang di PN Bandung Segera Dimulai

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor registrasi perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Siap-siap, Pertarungan Ridwan Kamil vs Panji Gumilang di PN Bandung Segera Dimulai
ilustrasi sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil akan segera diselenggarakan di PN Bandung Agustus mendatang.

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digugat secara perdata oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp9 triliun.

Adapun gugatan Panji Gumilang tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor registrasi perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Pada laman web SIPP PN Bandung disebutkan,  gugatan yang dilayangkan Panji Gumilng pimpinan Al Zaytun menyangkut perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : Ema Tegaskan Pemkot Bandung Hanya Amankan Aset Lahan Kebun Binatang Bandung

Gugatan itu pun dibenarkan oleh Humas PN Bandung, Dal Yusra. Gugatan tersebut pun segera masuk ke meja Hijau atau segera disidangkan.

"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujar Dal Yusra, saat dihubungi, Selasa 25 Juli 2023.

Sebelum sidang nanti, PN Bandung akan terlebih dahulu menggelar mediasi untuk pihak tergugat dan juga penggugat.

Baca Juga : Update Jumlah Korban Keracunan Massal di Padasuka, Dinkes Cimahi: Bertambah 38 Orang

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti