Sidang Kericuhan Demo GMBI,Para Terdakwa DIjerat Pasal Berlapis
Para terdakwa yang berasal dari LSM GMBI didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang perdana kasus kericuhan demo di Polda Jabar, dengan 13 anggota LSM GMBI yang duduk sebagai terdakwa, Rabu (18 Mei 2022.
Dalam dakwaan, para terdakwa yang di antaranya M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan, disebutkan Jaksa, bersama-sama melakukan aksi yang berujung kericuhan di Polda Jabar.
"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Hayomi Saputra saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Kasus Demo Ricuh LSM GMBI di Mapolda Jabar Segera Disidangkan, Minggu Depan?
Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa.
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.
Baca Juga: Azizah Talita Dewi Pimpin Komite Penyelenggara Organisasi GMBI
Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Para terdakwa yang dihadirkan secara virtual tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Sehingga, perkara itu akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah didengar semuanya, tidak ada yang keberatan ya," kata hakim.
Baca Juga: Demo GMBI Dua Orang Positif Covid-19
Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Ratusan orang diamankan polisi. Dari ratusan orang yang ditangkap, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


