Sikap Kami: Luka di Tanah Sengketa
Kasus ini berkaitan dengan sengketa lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum yang bergulir sejak 2016.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
IBARAT berdiri di atas tanah retak, begitulah nasib SMAN 13 Kota Bandung. Sengketa lahan sekolah tersebut, menggoyahkan fondasi Pendidikan yang seharusnya bebas dari segala bentuk persoalan apa pun.
Ya, dari luar SMAN 13 Kota Bandung memang tampak biasa saja. Kegiatan belajar mengajar berjalan normal. Namun, fondasi hukum ternyata rapuh, mengancam rasa aman guru dan siswa yang tak pernah diajak ikut dalam sengketa.
Semua berawal Senin (9/2). Awal pekan yang seharusnya menjadi babak baru bagi proses belajar mengajar justru diwarnai kegaduhan. Sekelompok pihak yang mengaku ahli waris lahan, datang dengan ancaman penggembokan sekolah.
Ruang Pendidikan yang semestinya teduh, mendadak dipenuhi kecemasan. Murid tetap belajar, tapi di luar kelas, masa depan sekolah diperdebatkan. Sungguh ironis. Pendidikan dipaksa berdiri di atas tanah yang terus dipersoalkan.
Kasus ini berkaitan dengan Sengketa lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum yang bergulir sejak 2016. Lahan dan bangunan SMAN 13 merupakan aset negara yang diserahkan ke Pemprov Jabar, dan dilimpahkan ke Pemkot Bandung pada 2001.
Persoalan hukum mencuat pada 2016. Muncul gugatan perdata Rd Ida Roosliah yang mengaku menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah. Gugatan dilayangkan terhadap puluhan pihak, termasuk instansi pemerintah.
Rangkaian putusan pengadilan, menolak gugatan. Meski sempat ada putusan banding yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi, putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) kembali menolak gugatan penggugat.
Peristiwa di SMAN 13 menunjukkan betapa ranumnya posisi sekolah ketika masalah legal lahan tak tertangani dengan baik. Tanpa dasar hukum kuat, ahli waris tiba-tiba mencoba mengeksekusi objek sengketa secara sepihak.
Ini bukan kejadian pertama. Seperti mengulang sejarah, peristiwa yang sama juga dialami SMAN 1 Kota Bandung. Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat status tanah sekolah ke PTUN Bandung.
Meski akhirnya SMAN 1 Kota Bandung tetap bertahan, proses hukum nyaris mengganggu stabilitas sekolah dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa, tenaga pendidik, dan orang tua.
Dua contoh kasus tersebut menunjukkan pola yang sama. Sekolah terjebak dalam konflik agraria yang tak kunjung selesai. Masalah administratif, tumpang tindih sertifikat, dan klaim historis seringkali muncul.
Sengketa lahan sekolah di Kota Bandung seharusnya jadi pelajaran bagi pihak berwenang agar lebih tertib mengelola aset Pendidikan. Pemerintah derah dan dinas Pendidikan wajib mempercepat proses sertifikasi dan penataan aset sekolah.
Tanpa hukum yang jelas, institusi Pendidikan bisa dirugikan. Lebih parah lagi, generasi pelajar yang seharusnya mendapatkan ketenangan belajar demi menapaki masa depan justru akan terganggu.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara, tentu saja. Pasal 31 UUD 45 mengatur hal itu. Maka, jangan jadikan sekolah sasaran konflik kepentingan. Sebaiknya, Sengketa lahan sekolah, jauh dari ruang belajar siswa. *
Editor : Gin gin T Ginulur


