Sikap Kami: Maafkan Kami, Siti Faizah
JIKA Gubernur Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, punya hati, maka inilah yang patut dilakukan: meminta maaf kepada Siti Faizah. Dia sudah menjadi korban kesewenangan atas aturan yang abu-abu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
JIKA Gubernur Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, punya hati, maka inilah yang patut dilakukan: meminta maaf kepada Siti Faizah. Dia sudah menjadi korban kesewenangan atas aturan yang abu-abu.
Siti Faizah adalah Kepala SMAN 6 Kota Depok. Pada kisaran Februari lalu, dia tak lagi menjabat penuh dalam posisi itu. Istilahnya terserah saja, penonaktifan atau pencopotan. Intinya, dia tak lagi bisa menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
Apa pasal? Dia tetap mengirim siswanya mengikuti study tour ke sejumlah daerah di Jawa Timur. Padahal, ada Surat Edaran Nomor 64.PK.01/KESRA yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar kala itu.
SE itu isinya imbauan. Bahkan memberi ruang bagi sekolah yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour dan tak bisa dibatalkan. Tak sepatah kata larangan pun tertulis di SE tersebut.
Jadi, mendasarkan keputusan pada landasan hukum abu-abu itu, tidak pada tempatnya. Apalagi, kalau sampai memaknainya secara abu-abu.
Regulasi harus jelas. Sebab, dia menjadi landasan para pihak untuk mengambil keputusan. Tak bisa menafsirkan imbauan sebagai perintah atau larangan. Dia tetap harus diartikan sebagai imbauan. Warga diimbau tiap hari Minggu membersihkan selokan di depan rumahnya, misalnya, apakah bisa diartikan sebagai warga harus membersihkan selokan tiap hari Minggu?
Persoalan SE yang abu-abu itu, belakangan sudah terang benderang. Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SE Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang isinya tentang sejumlah larangan bagi siswa di Jabar. Salah satunya, melarang study tour pada satuan pendidikan.
SE ini membuat semua menjadi jelas. Jadi, jika SMAN 6 Kota Depok menyelenggarakan study tour hari ini, maka kepala sekolahnya tak hanya layak dinonaktifkan, melainkan juga dicopot.
Tetapi, keputusan terhadap Siti Faizah sudah diambil sebelum SE Gubernur yang membuat hal terang-benderang tentang larangan study tour itu lahir. Maka, sebenarnya, tak ada pelanggaran berat yang dilakukan Kepsek SMAN 6 Depok itu hingga dia harus dinonaktifkan, apalagi dicopot. Dia hanya mengabaikan imbauan.
Maka, sepatutnya Gubernur Jabar, Pemprov Jabar, atau Disdik Jabar, memulihkan posisinya. Kalau perlu, meminta maaf atas penerapan sanksi yang dilandaskan dasar hukum abu-abu itu.
Tetapi, baiklah, seandainya Gubernur Jabar, Pemprov Jabar, atau Disdik Jabar tak hendak berbesar hati, menahan gengsi, untuk menyatakan penyesalan, cukuplah kita wakili saja untuk meminta maaf kepada Siti Faiza. (*)
Editor : Zulfirman

