Sikap Kami: Pasal Karet Study Tour

RUPANYA, persoalan penonaktifan Kepala SMAN 6 Kota Depok masih bergulir sampai sekarang. Buat kita, itu terjadi karena aturan yang abu-abu. Karena itu, dia seperti “pasal karet” yang dipaksakan.

Sikap Kami: Pasal Karet Study Tour

RUPANYA, persoalan penonaktifan Kepala SMAN 6 Kota Depok masih bergulir sampai sekarang. Buat kita, itu terjadi karena aturan yang abu-abu. Karena itu, dia seperti “pasal karet” yang dipaksakan.

Sampai kemarin, Pemprov Jawa Barat bersikeras bahwa landasannya adalah SE Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan Pj Gubernur Bey Machmudin. Itu pula yang dipakai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menonaktifkan kepala sekolah sambil mengikutsertakan soal dugaan biaya yang memberatkan orang tua, atau bahkan kemungkinan terjadinya pungutan ilegal.

Kita tetap berpendapat bahwa tindakan terhadap Kepala SMAN 6 Kota Depok itu terlalu keras, bahkan cenderung kasar. Sebab apa? Regulasinya memang tidak terang-benderang. Habis itu, diterapkan pula tanpa melandasi pada latar belakang keluarnya SE tersebut.

Apakah SE itu muncul karena keberatan orang tua? Tidak. Apakah karena dugaan pungli? Tidak. SE itu muncul karena terjadinya peristiwa di wilayah Subang, saat bus yang membawa pelajar yang tengah berwisata, mengalami kecelakaan.

Maka, saat itu, Bey mengimbau kegiatan study tour dilaksanakan secara lokal, di Jawa Barat saja. Poin kedua menegaskan alasan mendasar SE itu. Study tour memperhatikan asas manfaat dan keamanan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Jadi, jika SE itu dipakai sebagai landasan hukum penonaktifan kepala sekolah, jelas tidak tepat. Lemah secara hukum. Apalagi, sifatnya adalah imbauan. Bukan larangan yang lebih mengikat.

Buat kita, aneh saja jika SE tersebut dijadikan landasan menonaktifkan kepala sekolah SMAN 6 Kota Depok. Ada berapa sekolah yang study tour keluar Jabar sejak SE itu keluar? Banyak tentu. Tak ada satupun yang sampai saat ini mendapat sanksi atas dasar SE abu-abu itu, kecuali kepala sekolah SMAN 6 Kota Depok.

Lalu, kalau alasannya adalah memberatkan orang tua, maka harus ada aturan jelas untuk itu. Agar ada pegangan bagi sekolah dan guru.

Lagi pula, tak masuk akal sepenuhnya jika karena keberatan orang tua itu memaksa sekolah harus study tour di Jabar. Tidak serta-merta lebih murah. Misalnya, lebih mahal mana ongkos study tour dari Cirebon ke Depok yang masih di Jabar, dibandingkan dari Cirebon ke Brebes yang sudah berada di luar Jabar?

Karena itu, kita menyarankan agar Pemprov Jabar, dalam hal ini, membuat aturan yang tegas soal itu. Aturan yang bisa terukur secara nyata. Apa landasannya, kemahalan atau keamanan. Jika tidak, itu lagi-lagi hanya akan jadi aturan abu-abu. Jadi pasal karet, gampang ditarik dilepas sesuai kemauan.

Kita tetap berpandangan pencopotan kepala sekolah SMAN 6 Kota Depok itu tidak pantas, terlalu kasar. Setidaknya, tidak berkeadilan. (*)


Editor : Zulfirman