Sikap Kami: Sehelai UMK di Tepung MK

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menganulir pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, membuat penetapan upah potensial ruwet. Sialnya, yang bakal pusing adalah pemerintah di daerah.

Sikap Kami: Sehelai UMK di Tepung MK
Buruh merayakan keputusan MK yang menyatakan pasal-pasal tentang tenaga kerja dicabut dari UU Cipta Kerja, termasuk tentang upah. (Foto: Antara)

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menganulir pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, membuat penetapan upah potensial ruwet. Sialnya, yang bakal pusing adalah pemerintah di daerah.

Saat ini, misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih bingung bagaimana menyikapi keputusan MK itu. Sebab, alih-alih peraturan pelaksananya, pasal-pasal tentang ketenagakerjaan itu belum disentuh sama sekali oleh pembuat undang-undang.

Lalu, akan seperti apa penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)? Inilah yang jadi soal. Ada kemungkinan terjadi kekosongan hukum di sana. Kalaupun menggunakan undang-undang lama, sudah pasti akan memunculkan keriuhan juga.

Itulah sebabnya, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, harus bergerak cepat. Jika tidak, kantor-kantor pemerintahan daerah potensial menjadi sasaran aksi demo kalangan buruh.

Ini penting segera dilakukan karena saat ini sudah memasuki bulan November. Biasanya, bulan-bulan inilah penetapan UMP dan kemudian disusul UMK di berbagai daerah dilakukan. Kementerian Tenaga Kerja perlu secepatnya mengambil garis arah bagi daerah-daerah untuk menetapkannya.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli sendiri sudah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Yassierli, guru besar ITB itu juga sudah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha dan kalangan buruh.

Di tengah payung hukum yang sedang bermasalah, maka sejatinya yang bisa menyelamatkan adalah adanya saling pengertian antara pengusaha dan buruh. Kedua belah pihak perlu menahan diri dari egosentris masing-masing. Jika gagal, maka penetapan UMP/UMK juga potensial bermasalah.

buruh, kita harapkan, mengerti kondisi kesulitan yang dialami rata-rata pengusaha. Tapi, pengusaha sepatutnya juga memahami betapa keinginan kenaikan upah buruh sudah tertahan dalam 2-3 tahun terakhir gara-gara undang-undang bermasalah itu.

Kedua pihak, bertiga dengan pemerintah, sepatutnya duduk dengan tenang di meja yang sama, dengan kepala dingin. Sebab, kita meyakini jalan keluar yang harus mereka ambil adalah sama susahnya dengan mengambil sehelai rambut di dalam tepung; rambut diambil, tepung tidak acak-acakan.

buruh juga patut menyadari betapa situasi berusaha saat ini sedang tidak baik-baik saja. Terutama di sektor-sektor industri padat karya. Bahkan, banyak di antaranya yang kolaps, membuat belasan ribu hingga puluhan ribu orang terpaksa menjalani pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, kenaikan upah juga menjadi keniscayaan. Apalagi, langkah semacam itu bisa mengobati tekanan deflasi, rendahnya daya beli masyarakat, yang sudah terjadi lima bulan terakhir ini. (*)


Editor : Zulfirman