Soroti Skema Distribusi Asuransi Pekerja Informal, Legislator Jabar: Rawan Gimmick Politik

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti skema distribusi asuransi pekerja informal, yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi.

Soroti Skema Distribusi Asuransi Pekerja Informal, Legislator Jabar: Rawan Gimmick Politik

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti skema distribusi asuransi pekerja informal, yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi.

Dimana pada 2025 ini, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk asuransi pekerja sektor informal seperti ojek online, petani, nelayan dan lainnya.

Erwin mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai skema maupun efektivitasnya. Bahkan menurutnya, program ini cenderung hanya sebatas gimmick.

“Belum ada penjelasan detail, siapa saja penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme seleksinya, dan apa landasan hukumnya. Tanpa kejelasan itu, program ini rawan sekadar menjadi gimmick politik,” ujar Maulana dikutip Minggu 14 September 2025.

Dia menjelaskan, premi asuransi berbeda dengan tabungan. Begitu dibayarkan, uang itu tidak bisa kembali ke kas daerah kecuali ada klaim. Lebih jauh, Maulana menyoroti keberlanjutan program.

“Kalau anggaran Rp 60 miliar tahun 2025 tidak terserap sepenuhnya, uangnya memang tetap di BPJS sebagai subsidi silang. Tapi persoalannya, apakah manfaatnya akan benar-benar kembali ke pekerja informal Jawa Barat? Kalau programnya mau diteruskan, darimana lagi sumber anggarannya? Kalau tidak, bukankah sayang Rp 60 miliar hanya menguap begitu saja?” jelasnya.

Ia mendorong agar dana sebesar itu diarahkan langsung pada program yang lebih produktif. 

“Misalnya diberikan sebagai modal usaha. Satu kelompok beranggotakan lima orang bisa memperoleh Rp 25 juta melalui mekanisme kompetisi proposal dengan kriteria yang terukur. Dampaknya jelas, bisa menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa setiap pergeseran anggaran wajib sesuai mekanisme perubahan APBD dengan persetujuan DPRD. 

“Kalau tidak sesuai prosedur, ini bisa menjadi temuan BPK. Kebijakan publik yang baik harus memiliki dasar hukum kuat, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi rakyat, bukan sekadar program yang viral di media,” pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti