Subandi Setor Rp300 Juta, Inilah Daftar Tarif Pejabat Pemkab Cirebon di Era Sunjaya Purwadisastra versi KPK

Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengaku menyetor Rp300 juta kepada Sunjaya Purwadisastra untuk jabatannya. Betulkah ada banderol jabatan di Pemkab Cirebon era itu?

Subandi Setor Rp300 Juta, Inilah Daftar Tarif Pejabat Pemkab Cirebon di Era Sunjaya Purwadisastra versi KPK
Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang kini jadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Kepala Disnakertrans kabupaten cirebon Abdullah Subandi mengaku menyetor Rp300 juta kepada sunjaya purwadisastra untuk jabatannya. Betulkah ada banderol jabatan di Pemkab Cirebon era itu?

Di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 April 2023, Abdullah Subandi yang dihadirkan sebagai saksi sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa sunjaya purwadisastra, mengaku menyetor Rp300 juta kepada Bupati Cirebon saat itu tersebut.

Abdullah Subandi mengatakan sunjaya purwadisastra, Bupati Cirebon waktu itu, meminta uang sebesar Rp400 juta. Namun ia tidak menyanggupi dan hanya menyetorkan sebesar Rp300 juta.

“Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp300 juta,” katanya lagi.

Pernyataan Abdullah Subandi ini menunjukkan kuatnya dugaan bahwa untuk menjadi pejabat di Pemkab Cirebon saat itu harus mengeluarkan uang setoran. Uang tersebut, diduga, diserahkan kepada sunjaya purwadisastra, baik secara langsung maupun melalui orang-orang dekatnya.

Jaksa penuntut umum, dalam surat dakwaannya, menyatakan sunjaya purwadisastra menerima uang tak sedikit dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cirebon selama memimpin kabupaten tersebut.

Angkanya tak main-main, mencapai Rp3,741 miliar. Duit itu berasal dari pejabat dari berbagai lingkungan dinas di kabupaten cirebon.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan pula dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon, terdakwa Sunjaya telah meminta uang imbalan kepada pejabat yang dilantik.

Jaksa menyebutkan ada klasifikasi tarif uang setoran itu, sesuai dengan level jabatan. Setiap level memiliki tarif tersendiri, meskipun jaksa menyimpulkan dalam pelaksanaannya terdapat penerimaan yang tak sesuai dengan tarif tersebut.

Lalu, berapa tarifnya? Jaksa penuntut menyatakan ada sejumlah klasifikasinya. Dari jabatan tinggi hingga level yang rendah, dengan tarif yang berbeda.

Untuk jabatan eselon II yang dilantik sunjaya purwadisastra, jaksa penuntut menyebutkan tarifnya sekitar Rp300 juta.

Lalu, untuk eselon III terdiri dari III A dan B. Untuk pejabat eselon III A, begitu kata jaksa penuntut dalam dakwaannya, tarifnya adalah sekitar Rp100 juta. Adapun untuk eselon III B berkisar antara Rp50 juta hingga Rp75 juta.

Sedangkan untuk jabatan eselon IV, setoran yang harus diberikan pejabat yang baru dilantik sunjaya purwadisastra lebih kecil lagi. Jaksa penuntun menyebutkan kisaran antara Rp25 sampai 30 juta.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sunjaya purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. 

Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di delapan rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman