Sudah 2 Hari Insinerator Setop Beroperasi di Gedung Sate, Pemprov Jabar Patuh Arahan Menteri Hanif
Pemprov Jabar patuh arahan Menteri Hanif dengan menyetop penggunaan mesin insinerator di Gedung Sate sejak dua hari terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mesin insinerator yang biasanya digunakan untuk mengelola sampah di Gedung Sate, sudah dua hari berhenti beroperasi. Pemprov Jabar patuh arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq.
Pemprov Jabar merespons instruksi Menteri Hanif yang meminta penggunaan mesin insinerator dihentikan karena berdampak pada pencemaran lingkungan.
Mandor Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Gedung Sate, Cecep Dadan menuturkan, insinerator berhenti beroperasi setelah pimpinan di Pemprov Jabar meminta agar tidak lagi digunakan.
"Ada arahan dari pimpinan, untuk tidak beroperasi dulu sementara. Sudah dua hari," kata Cecep pada INILAHKORAN.ID, Rabu 21 Januari 2026.
Sementara pihaknya kini fokus pada pemilahan sampah, pasca dihentikannya penggunaan mesin insinerator di TPS Gedung Sate.
"Sementara dipilah, mana yang organik sama nonorganik. Yang organik kita maksimalkan untuk bikin pupuk kompos. (Yang biasa diolah pake insinerator) sementara disimpan dulu. Mungkin ditarik (dibuang ke TPAS Sarimukti)," ucapnya.
Cecep melanjutkan, penghentian penggunaan mesin insinerator dipastikan akan mengikuti arahan lebih lanjut. Apakah dihentikan sementara, atau tidak lagi digunakan seterusnya.
"Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," katanya.
Di TPS Gedung Sate, selain penanganan sampah melalui insinerator, juga dilakukan pengolahan menggunakan maggot dan kompos, khususnya pada sampah organik.
Total ada sembilan petugas yang bekerja di TPS Gedung Sate, yakni bagian pengelolaan maggot, kompos, pengayakan saringan dari insinerator dan petugas pembakaran.
Kini, pasca dihentikannya penggunaan insinerator, seluruh petugas berkonsentrasi dalam pengelolaan sampah organik ke maggot dan kompos.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti arahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya kami akan ikuti arahan Pak Menteri. Ketentuannya seperti itu,” ujar Herman, Senin 19 Januari 2026.
Herman menegaskan, penghentian operasional tidak hanya berlaku untuk insinerator di Gedung Sate, tetapi juga mencakup fasilitas serupa di gedung-gedung pemerintahan lain di Jawa Barat, termasuk Gedung DPRD Jabar.
“Otomatis (dihentikan), menyesuaikan arahan Pak Menteri. Kami harus taat,” ucapnya.
Meski demikian, Pemprov Jabar meminta waktu untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah daerah kata Herman, masih membutuhkan ruang untuk menyiapkan inovasi dan solusi alternatif yang lebih tepat dalam penanganan sampah.
Sementara Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan, pihaknya kini tengah menjajaki berbagai alternatif pengolahan sampah yang dinilai ramah lingkungan sekaligus sesuai dengan koridor kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami cari solusi yang KLH perkenankan, kami ikuti arahan pusat. Belum ada larangan resmi, tapi ada surat arahan Pak Menteri, penggunaan insinerator persyaratannya ketat. Mulai dari emisi, perizinan, hingga sejumlah dokumen,” ujar Ai.
Meski teknologi menjadi bagian dari solusi, DLH Jabar menilai akar persoalan sampah tetap berada di hulu. Karena itu, Saadiyah menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah dan mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya.
Upaya ini dinilai jauh lebih efektif dalam menekan timbulan sampah, terutama yang berasal dari rumah tangga, sebelum masuk ke tahap pengolahan akhir.
“Kami pasti menyesuaikan dengan kebutuhan dan tidak akan menggunakan mesin yang tidak diperkenankan. Tapi yang jelas memang pemilahan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Bandung beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Kota Bandung dan Bandung Raya.
Menurut Hanif, teknologi pembakaran sampah skala kecil justru berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang lebih berbahaya dibandingkan dampak penumpukan sampah itu sendiri.
“Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya,” ucapnya.***
Editor : Bsafaat


