Sudah Inkracht, Kejaksaan Kembalikan Duit Rp50 Juta Barang Bukti Mantan Kapolres Bogor
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban pencurian Iman Imanudin, mantan Kapolres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban pencurian Iman Imanudin, mantan Kapolres Bogor.
Selain uang Rp50 juta, aparatur Adhyaksa juga mengembalikan satu unit motor Yamaha N Max berikut kunci dan STNK motor, dua unit handphone merek Oppo A60 warna biru dan Iphone 15 warna hitam.
Pengembalian barang bukti tersebut, karena perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi Tanggal 5 Agustus 2015 sudah ada keputusan inkracht dengan putusan Ilham Maulana dihukum penjara selama 2,6 tahun.
"Perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi Tanggal 5 Agustus 2015 sudah ada keputusan inkracht, hingga kami pun mengembalikan seluruh barang bukti, baik itu uang tunai, motor Yamaha N Max dan dua unit hand phone," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Senin 25 Agustus 2025.
Agung Ary Kesuma menuturkan, semua barang bukti diserahkan kepada saksi bernama Nur Eko Suhardana pada Senin pagi.
"Nur Eko Suhardana selaku saksi, telah membawa surat kuasa hingga hari ini, kami menyerahkan seluruh barang - bukti, sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," tutur Agung Ary Kesuma.
Pria asli Bali itu menjelaskan, bahwa perkara pencurian uang ini sebelumnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Dimana, Ilham Maulana, sebelumnya adalah asisten rumah tangga mantan Kapolres Bogor tersebut.
"Setelah perkaranya inkracht, terpidana Ilham Maulana resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani


