Tafsir Aturan Hambat Penuntasan

KEKOSONGAN jabatan kepala sekolah di KBB belum juga tuntas. Dari 315 posisi yang kosong, baru sebagian orang yang definitif dan dilantik.

Tafsir Aturan Hambat Penuntasan
KOSONG: Jabatan kepala sekolah di ratusan sekolah KBB belum tuntas terisi karena terbentur aturan Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2026 yang dinilai sempat memperlambat proses.

Oleh: Agus Satia Negara 

Perubahan regulasi dan perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dinilai menjadi salah satu penghambat utama penuntasan pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kendala itu muncul di tengah upaya percepatan pengisian posisi yang sejak lama kosong, sehingga meskipun telah dilakukan dua gelombang pelantikan, masih tersisa sebanyak 180 jabatan yang belum terisi secara definitif.

Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha menyebut, ketidakpastian aturan dan perbedaan pemahaman di tingkat daerah langsung berdampak pada kualitas tata kelola sekolah, pengelolaan anggaran, serta pelayanan pendidikan yang diterima peserta didik.

“Berdasarkan data, dari total sekitar 315 posisi kepala sekolah yang kosong, tahap pertama telah melantik 23 orang dan gelombang kedua sebanyak 112 orang, sehingga tersisa sekitar 180 posisi yang masih menunggu penuntasan,” kata Nur, Rabu (12/8).

Dia mengingatkan, jika kekosongan berlanjut terlalu lama, dampaknya tidak sekadar administratif.

“Kalau posisi kepala sekolah terlalu lama kosong, tentu ada dampaknya terhadap efektivitas pengelolaan sekolah. Karena itu, proses pengisiannya harus dipercepat, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nur menyebut, perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan konsisten dari pusat agar daerah tidak terhambat oleh perbedaan tafsir yang justru memperlambat pelaksanaan kebijakan.

“Jangan sampai perubahan atau perbedaan pemahaman terhadap aturan pusat justru membuat pelaksanaan di daerah tersendat. Daerah membutuhkan kepastian agar pelayanan pendidikan tidak ikut terdampak,” sebutnya.

Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan KBB Edy Safrudin membenarkan perbedaan pemahaman terhadap aturan pusat. Khususnya, Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai sempat memperlambat proses.

“Awalnya dipahami, calon wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum dilantik. Setelah penyamaan persepsi, diketahui pelantikan dapat didahulukan dengan pelatihan menyusul kemudian,” ungkap Edy.

Padahal, proses seleksi diakuinya berjalan melalui mekanisme digital, mulai dari usulan dari kecamatan, verifikasi persyaratan (usia, pangkat, pendidikan, administrasi), lalu masuk Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa pengumpulan berkas fisik.

“Kami menargetkan seluruh kekosongan dapat diisi dalam tahun 2026, namun jumlah per gelombang tetap bergantung pada hasil verifikasi yang lulus syarat,” jelasnya.

Selain kekosongan kepala sekolah, Nur juga menyoroti kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga pendidik. Dia menilai kebijakan ini perlu dikaji mendalam karena menyangkut penghargaan terhadap profesi guru yang telah lama mengabdi.

“Guru yang sudah lama mengabdi jangan sampai merasa statusnya justru semakin tidak pasti. Kebijakan apa pun harus tetap memberikan penghargaan yang layak terhadap profesi pendidik,” tegasnya.

“Kami mendesak pembahasan menyeluruh antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat daerah yang langsung berhadapan dengan dampak kebijakan di lapangan,” ucapnya. (dnr)


Editor : Inilahkoran