INILAHKORAN,Soreang- Afiliator Quotex binary option Doni Salmanan menggunakan uang hasil menipu para konsumennya untuk membiayai pernihakannya dengan Dinan Nurfajriana.
Selain dipakai untuk menikah, uangnya juga dipakai untuk foya-foya membeli berbagai barang mewah serta dibagi-bagikan kepada sejumlah selebriti tanah air.
Semua fakta itu, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, pada Kamis 4 Agustus 2022. Dalam sidang perdana yang dipimpin Achmad Satibi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta-fakta tersebut.
"Keuntungannya sebagai afiliator oleh terdakwa diberikan kepada saksi Dinan Nurfajriana yang juga istrinya. Diantaranya adalah uang senila Rp 50 juta sekitar November 2021 untuk uang muka vendor pernikahan," kata anggota Tim JPU, Amriyansyah di persidangan.
Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 200 juta untuk keperluan sehari-hari istrinya. Terdakwa juga memberikan istrinya mahar pernikahan dari hasil keuntungan sebagai afiliator Quotex binary option.
"Diketahui juga jika terdakwa ini telah memberikan sejumlah uang dari hasil sebafai afiliator Quotex untuk mahar pernikahan sebesar 15 ribu dollar. Kemudian mas kawin berupa cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," ujarnya.
Terdakwa pun memberikan uang kepada sejumlah artis seperti penyanyi Rizky Febian sebesar Rp 400 juta atas kegiatan pembelian lelang minuman. Kemudian memberikan uang kepada Reza Araf Oktavian senilai Rp 1 miliar, kepada Rizky Billar sejumlah uang dan barang ke Atta Halilintar. Ia juga memberikan sejumlah uang untuk bantuan bencana.
Selain itu barang barang lain yang diberikan yaitu tas dengan merek mahal. Ia pun memberikan sejumlah uang kepada ibunya.
Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa, kata Jaksa, konsumen yang berjumlah 142 orang mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar lebih. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena sekarang masih pandemi, jadi hybrid (persidangannya). Terdakwa ada di Lapas Jelekong mengikuti persidangan secara daring. Kami disini, sekarang belum ada sidang offline maih online. Nah apakah dipersidangan selanjutnya terdakda akan hadir, itu tergantung Majelis Hakim," kata Amriansyah usai persidangan.(rd dani r nugraha).***