Tak Hanya di Polsek Parung Panjang, Inilah Deretan Kasus Polisi Salah Tangkap Sepanjang 2025
Kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Polsek Parung Panjang jadi sorotan. Berikut deretan kasus polisi salah tangkap di sepanjang 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Kasus salah tangkap yang dilakukan tiga personel Polsek Parung Panjang, Bogor menyita perhatian publik. Ketiganya, telah mendapat sanksi tegas.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor telah menindak tegas tiga personel Polsek Parung Panjang yang labrak standar operasional prosedur (SOP) penangkapan tersangka perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Peristiwa terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 lalu. Ketika itu, para personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus Curanmor.
Dalam proses tersebut, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana Curanmor.
"Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. Selanjutnya, AK didampingi keluarga serta perangkat desa menyampaikan laporan ke Polres Bogor," ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu 27 Desember 2025 yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
Pada akhirnya, berdasarkan hasil sidang ketiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, lalu dimutasikan bersifat demosi.
Tak hanya itu, ketiganya telah dibebaskan dari jabatan, lalu penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku, kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.
Rupanya di sepanjang tahun 2025, terdapat beberapa kasus dimana polisi melakukan kesalahan dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan. Berikut diantaranya:
Nyanyang Suherli di Cianjur

Kejadian ini menimpa seorang pria bernama Nyanyang Suherli (45) warga Kecamatan Mande, Cianjur.
Nyanyang diduga telah menjadi korban salah tangkap tujuh anggota Polres Cianjur pada 9 Juni 2025 lalu.
Nyanyang yang berprofesi sebagai penjual biji kopi, itu bahkan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tiga dari 7 personel Polres Cianjur yang hendak melakukan penangkapan.
Peristiwa bermula ketika Nyanyang tiba-tiba dihentikan beberapa orang pria saat melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada malam hari.
Nyanyang yang mengira itu sekawanan begal, sontak berontak dan hendak melawan. Dalam kondisi gelap di malam hari, Nyanyang sama sekali tak menduga para pria itu adalah anggota polisi.
Nyanyang mencoba melepaskan diri yang kemudian dibalas tindak kekerasan ketika sikutnya mengenai salah seorang personel polisi itu. Dia pun langsung dibawa paksa ke Polres Cianjur dan mengaku kembali mengalami penganiayaan meski sudah meminta ampun.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan khusus pada anggota Polres Cianjur yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, ada tujuh orang yang diperiksa, tiga diantaranya melakukan kontak langsung dengan korban," kata Plt Kasi Propam Polres Cianjur, Ipda Benny Sutanto seperti dikutip dari Antara.
Ketiga anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Nyanyang langsung menjalani pemeriksaan. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, proses hukum bagi mereka akan berlanjut hingga tahap persidangan etik.
Bahkan, sebagian anggota yang terlibat kasus tersebut sudah ditahan dan diproses Unit Propam Polres Cianjur.
14 Anak di Magelang

Kejadian ini berlangsung pada 29 Agustus 2025 lalu, ketika belasan anak di bawah umur ditangkap anggota Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Mereka dipaksa mengaku ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di area Polres Magelang.
Sebanyak 14 anak, itu lantas mengaku telah dianiaya sepanjang proses interogasi. Pada akhirnya, sebagian orang tua dari anak-anak itu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk meminta keadilan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum membantah tuduhan dari para orang tua itu. Dia mengklaim para anggotanya hanya melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang yang ada di lokasi aksi berujung ricuh tersebut.
Tak hanya soal salah tangkap, Anita membantah para personel Polres Magelang telah melakukan tindak kekerasan terhadap belasan anak yang ada di lokasi demonstrasi.
Selain bantahan, Anita mempersilakan ketika ada orang tua dari 14 anak yang hendak melaporkan dugaan kasus ini ke Polda Jateng.
Kasus Buang Bayi di Blora
Kasus ini menimpa seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dia diduga telah menjadi korban salah tangkap polisi dalam kasus pembuangan bayi.
Aparat kepolisian menuding gadis itu telah terlibat dalam dugaan melahirkan dan membuang bayi pada April 2025.
Tak merasa telah melakukan tindak kriminal, itu pihak korban lantas menunjuk kuasa hukum yang kemudian menyebut pemeriksaan dilakukan tanpa tahapan awal yang memadai, sehingga korban langsung ditempatkan sebagai pihak terduga.
Korban kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di rumah sakit daerah dan hasil dari dokter spesialis menunjukkan dirinya tidak pernah hamil ataupun melahirkan.
Pada akhirnya, kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang gadis 16 tahun itu berakhir damai.
"Pihak korban menyatakan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Polda Jawa Tengah," kata Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe di Blora seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada Kamis (18/12) sore.
Ketua Nasdem Sumut Jadi Korban

Insiden salah tangkap menimpa Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Utara, Iskandar. Dia tiba-tiba digeruduk personel polisi saat berada dalam pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, 15 Oktober 2025 mendatang.
Rupanya, Iskandar jadi korban salah tangkap atas kasus judi online. Merasa dirugikan, Iskandar lantas melayangkan somasi kepada semua pihak yang terlibat.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wiayanto mengungkapka kronologi dari insiden ini. Dia menyebut para personelnya sedang menjalankan operasi penangkapan sejumlah pelaku yang diduga terlibat jaringan judi online.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan nama Iskandar yang diduga sebagai pengelola jaringan judol tersebut.
Tim yang hendak melakukan penangkapan, mendapat informasi Iskandar akan kabur meninggalkan Kota Medan dengan menggunakan pesawat terbang.
Para petugas kemudian tiba di bandara dan berkoordinasi dengan Avsec. Bahkan, mereka telah memberikan foto KTP dan foto Iskandar untuk memastikan identitas.
Bayu menyebut timnya memahami aturan dalam UU Penerbangan, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan di area tersebut.
Namun Iskandar mengungkap kronologi dengan versi berbeda. Dia mengaku tiba-tiba dihampiri 4-5 orang dari Avsec, kru pesawat, serta seorang pria berbaju preman yang diduga polisi.
Iskandar mengaku diminta turun atas dugaan kasus judi online dan dia mengaku bersikap kooperatif di sepanjang pemeriksaan.
Pada akhirnya, kasus ini berujung damai. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menemui langsung Iskandar di kantor DPW Nasdem Sumut untuk menyampaikan maaf.
Iskandar pun menutup kasus ini dengan menerimaa permohonan maaf dari Kapolrestabes Medan.***
Editor : Bsafaat


