Tanam Ganja Depan Rumah, Warga Lembang Diciduk Satnarkoba Polres Cimahi 

IH warga Lembang, KBB diciduk jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. IH ditangkap lantaran diketahui menanam tanaman ganja dan pot bunga dan polybag. 

Tanam Ganja Depan Rumah, Warga Lembang Diciduk Satnarkoba Polres Cimahi 
Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tak cukup sampai di situ warga Lembang itu juga menjual dan mengedarkan ganja untuk dikonsumsi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - IH warga Lembang, KBB diciduk jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. IH ditangkap lantaran diketahui menanam tanaman ganja dan pot bunga dan polybag. 

Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tak cukup sampai di situ warga Lembang itu juga menjual dan mengedarkan ganja untuk dikonsumsi.

"Modus operandi tersangka IH, yaitu menanam ganja untuk diedarkan kembali," ujarnya di markas Polres Cimahi, Jumat 27 Januari 2023.

Ia menuturkan, kronologis terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat.

"Selanjutnya, Tim Opsnal UNIT III berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bentuk tanaman jenis ganja pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat," tuturnya.

Ia menyebut, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lima tanaman ganja dan ganja kering seberat kurang lebih 559,92 gram.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, dirinya mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dikirim oleh Z yang masih dalam lidik.
 
"Namun, tanaman ganja tersebut ditanam oleh pelaku sendiri di halaman depan rumahnya," sambungnya.

Selanjutnya, ganja tersebut oleh pelaku dikemas dalam kemasan kecil untuk kemudian diedarkan.

"Pelaku ini sudah mengedarkan ganja selama 5 bulan," ucapnya.

Ia menyebut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga Pasal 197 juncto 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Untuk ancaman hukuman, lanjut dia, sesuai UU Narkotika Pasal 111 dan 112 minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk UU Kesehatan ini maksimal 15 tahun," ucapnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani