Terdakwa Pengolahan Timah Ilegal di Desa Cimande, Divonis Kurungan Penjara 20 Bulan

Terdakwa Handika Denri, Hendri Sopiandi, dan Abdul Kodir diputus Majelis Hakim PN Cibinong bersalah dan divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

Terdakwa Pengolahan Timah Ilegal di Desa Cimande, Divonis Kurungan Penjara 20 Bulan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma pun menerima keputusan Majelis Hakim PN Cibinong tersebut. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Terdakwa Handika Denri, Hendri Sopiandi, dan Abdul Kodir diputus Majelis Hakim PN Cibinong bersalah dan divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

Ketiga terdakwa bersama-sama melakukan Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian di Kampung Cimande Nangoh RT 03 RW 01 Desa Cimande, Caringin, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma pun menerima keputusan Majelis Hakim PN Cibinong tersebut.

"Tuntutan JPU kami 2 tahun, diputus atau divonis para terdakwa dihukum kurungan penjara 1 tahun 8 bulan. Kami cukup puas dan tidak menyatakan banding," kata Agung kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.

Agung menuturkan, usai persidangan itu Handika Denri, Hendri Sopiandi, dan Abdul Qodir yang berperan sebagai pelaksana, pemilik modal dan security langsung dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.

Dia menerangkan, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pengolahan terhadap hasil tambang berupa timah batangan tanpa dilengkapi izin dari pemerintah. 

Kasus penambangan timah ilegal ini diketahui tim unit Tipidter Polres Bogor setekah mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 23 Oktober 2025.

Tak hanya itu, bahan tambang berupa timah diduga diperoleh dari hasil penambangan ilegal.

"Unit Tipidter Polres Bogor pun datang ke tempat kejadian perkara, dan menemukan adanya sebuah bangunan seperti gudang yang didalamnya terdapat alat-alat yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian timah, kemudian ketiga terdakwa berhasil diamankan oleh Kepolisian," terangnya.

Dia menambahkan, saat kejadian, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor  mengamakan 113 batang timah besi dengan berat kurang lebih 30 kg per batang, alat cetak yang terbuat dari besi untuk melakukan percetakan, timbangan, alat pemotongan, kualuli, saringan, sekup sosa api, arang, tungku, tombak, blower dan centong.

"Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tambahnya. 


Editor : Doni Ramdhani