Trotoar ‘Kotor’ Gara-gara Sewa Motor

Trotoar ‘Kotor’ Gara-gara Sewa Motor
SIDAK: Wakil Wali Kota Bogor Jenal saat melakukan uji petik parkir swasta di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (12/8/2026).

INILAH, Bogor- Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penitipan sepeda motor swasta di kawasan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8).

Sidak tersebut merespons maraknya pengusaha penitipan motor yang nekat mengambil bahu jalan dan trotoar.

Diketahui langkah tersebut bisa merenggut hak pejalan kaki dan tentunya menganggu ketertiban kawasan bahkan menimbulkan penyempitan akses jalan.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor meminta para pemilik usaha penitipan kendaraan untuk tidak lagi memkomersialisasikan trotoar maupun fasilitas umum lainnya demi kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau para pemilik tempat penitipan motor agar taat aturan. Jangan lagi menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk usaha komersial karena mengganggu penyeberang dan pejalan kaki,” ungkap Jenal.

Jenal memaparkan, penertiban di kawasan tersebut sudah dilakukan berulang kali. Namun, laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menunjukkan masih ada oknum pemilik usaha yang membandel.

“Saya sudah hampir lima kali turun mengecek ke sini, terakhir dua hari lalu. Tapi laporan Dishub masih ada yang nakal, makanya hari ini saya balik lagi untuk memastikan,” paparnya.

Jenal juga diketahui, menemukan Potensi Pajak Bocor dan Self-Assessment Tak Wajar karena sidak melibatkan OPD gabungan tersebut juga menyasar kepatuhan pajak daerah.

Dari temuan di lapangan pada sekitar 25 titik lokasi parkir swasta di kawasan tersebut, didapati sejumlah kejanggalan administrasi dan dugaan kebocoran potensi pajak (loss potential).

“Sebagian pemilik usaha penitipan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Selain itu, skema self-assessment, dimana pengusaha menghitung, melaporkan, dan menyetor pajaknya sendiri. Ini dinilai dimanfaatkan oleh oknum untuk memanipulasi data pendapatan,” bebernya.

Jenal menekankan, guna menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bogor akan memanggil seluruh pemilik usaha penitipan motor di kawasan Jalan Mayor Oking ke Balai Kota Bogor untuk mengevaluasi ketetapan pajak serta perizinan usahanya.

(rizki mauludi/bsf)


Editor : Inilahkoran