Tukang Tanam Ganja dalam Pot Ditangkap Polisi Bandung

Tukang Tanam Ganja dalam Pot Ditangkap Polisi Bandung
Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan AH dan UT, dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

INILAHKORAN,Soreang- Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan AH dan UT, dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

"Awalnya informasi didapat oleh petugas tentang adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT," kata Kusworo di Mapolresta Bandung Soreang Senin 5 Juni 2023. 

Baca Juga : 5 Pemain Absen di Sesi Latihan Perdana Persib

Kusworo melanjutkan, dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot mati atau kering.

"Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan. 

Baca Juga : Optimalkan Jamsostek, bank bjb Raih Paritrana Award 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat

"Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka. Nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan. Dalam bentuk keranjang pot plastik begini. Nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan. Akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," katanya.

Halaman :


Editor : JakaPermana