Tuntut Aturan Anti-LGBT: Aksi Menggema Desakan Menyala
Desakan agar pemerintah daerah memperketat regulasi terkait LGBT kembali mencuat. Aspirasi itu disuarakan melalui aksi massa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Yuliantono
Suara pengeras terdengar bergema di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (28/7). Sejumlah orang membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan aturan yang lebih tegas terkait aktivitas LGBT. Bagi mereka, isu tersebut perlu mendapat perhatian serius melalui kebijakan daerah.
Aksi yang digelar Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) itu mengusung tajuk “Tolak LGBT dari Jawa Barat”. Selain menyampaikan penolakan, massa juga mengaku ingin mengampanyekan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap apa yang mereka sebut sebagai perkembangan LGBT di Jawa Barat.
Koordinator aksi, Dani Muhammad Ramdan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Pada kesempatan ini kami menggelar aksi di depan Provinsi Jawa Barat dengan tajuk Tolak LGBT dari Jawa Barat. Aksi ini merupakan sosialisasi bagi masyarakat Jawa Barat, agar selalu senantiasa mewaspadai gerakan LGBT,” ujarnya saat berorasi.
Dalam orasinya, Dani juga menyampaikan sejumlah klaim mengenai hubungan LGBT dengan kasus HIV di Jawa Barat. Klaim tersebut tidak disertai data atau rujukan ilmiah dalam aksi yang berlangsung.
Menurut Dani, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap isu tersebut dan tidak menunda langkah antisipasi.
“Oleh karena itu, pada pagi hari ini kami menyuarakan khususnya kepada masyarakat Jawa Barat dan juga Pemerintah Jawa Barat agar senantiasa mewaspadai Jawa Barat dari LGBT ini,” katanya.
Tak berhenti pada aksi unjuk rasa, PPNKRI menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan. Organisasi itu berencana mendeklarasikan gerakan bertajuk Jawa Barat Tanpa LGBT sekaligus menyerahkan draf naskah akademik kepada pemerintah daerah.
Dokumen tersebut, menurut mereka, diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi berupa peraturan gubernur maupun peraturan daerah. (gin)
Editor : Inilahkoran

