UMP 2026 Serasa 'Godot': Buruh Menunggu, Regulasi Menggantung
Buruh menanti UMP 2026, tapi regulasi dari pusat tak kunjung datang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Buruh menanti UMP 2026, tapi regulasi dari pusat tak kunjung datang. Di balik kebingungan itu, pengamat mengingatkan: keputusan bijak harus segera dibuat.
Sejak awal Desember, Roy Jinto Ferianto merasa seperti berdiri di depan pintu yang tak pernah benar-benar dibuka. Setiap hari, dia ditanya buruh dan para pekerja yang hidupnya ditopang kalender gajian: kapan UMP 2026 turun?” Setiap hari pula,
Roy hanya bisa menjawab dengan helaan napas yang makin berat: “Kami juga masih menunggu.”
Dalam benaknya, penetapan UMP tahun ini mungkin kian mirip lakon 'Menunggu Godot', tokoh yang dijanjikan datang, tetapi tak pernah menampakkan wujud. Padahal, bagi buruh, kepastian upah bukan sekadar angka, melainkan pengukur kemampuan bertahan hidup di tengah harga yang bergerak lebih cepat dari jam dinding pabrik.
Roy, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, mendesak pemerintah segera mengumumkan UMP 2026. Menurut dia, secara logika birokrasi, upah itu sejatinya sudah ditetapkan pada 21 November. Namun semuanya tersandera satu hal: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 yang belum juga dirilis pusat.
“Berlaku otomatis 1 Januari. Tapi sampai sekarang regulasinya belum turun, mekanismenya pun tidak jelas. Kami mendesak pemerintah segera,” kata Roy saat dihubungi INILAHKORAN.
Setiap penundaan, tambahnya, akan memicu domino administratif. Setelah regulasi disahkan, perlu sosialisasi ke daerah, lalu pembahasan formula dan angka oleh dewan pengupahan. Waktu Desember yang pendek kian terasa sempit, apalagi libur panjang sudah menunggu di akhir bulan.
Di sisi pemerintah daerah, gambaran yang muncul tak jauh berbeda: ketidakpastian. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, masih belum bisa emastikan tanggal pengumuman. “Teu acan… Abdi kedah cek heula (belum, saya harus cek dulu),” ujarnya singkat.
Begitu pula di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Firman Desa, Kabid Hubungan Industrial, menyatakan mustahil UMP diumumkan sesuai jadwal draft RPP, yakni 8 Desember. “Regulasinya sampai hari ini belum turun. Jadi besok tidak mungkin pengumuman,” kata Firman.
Kalaupun tiba-tiba turun, prosesnya tetap tidak instan. Hasil formulasi hitungan upah dari regulasi harus dibahas dulu oleh Dewan Pengupahan. Ironisnya, dewan itu pun belum bisa bekerja sebab landasan hukumnya belum tersedia.
Ketika ditanya kapan kira-kira UMP Jabar 2026 bisa ditetapkan, Firman hanya menatap koridor waktu yang terus menyempit. “Kita tidak tahu pasti. Tapi penetapan tidak boleh lewat 31 Desember.”
Di luar meja perundingan, buruh punya hitungan sendiri. Jika pemerintah memakai formula baru dalam RPP, yang masih menggunakan indeks Alpha 0 sampai 0,7, Roy memastikan mereka akan menolak. Dengan formula itu, kenaikan upah hanya akan berkisar 3–4 persen.
“Kami ingin 7–8 persen. Pertumbuhan ekonomi 5,28 persen, inflasi 2,5 persen, sangat layak buruh mendapatkan kenaikan lebih baik,” tegas Roy.
Berdasarkan putusan MK, kontribusi tenaga kerja harus dihitung dalam formula upah. Dengan logika itu, kenaikan 7–7,5 persen justru dianggap sebagai angka yang “sangat kecil”.
Baginya, buruh tak meminta langit. Mereka hanya meminta pantulan yang setara dari kerja keras yang menghidupkan mesin industri Jawa Barat.
Di Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyampaikan, UMP nasional sudah diputuskan dan sedang dalam tahap sosialisasi. Draft RPP bahkan memuat tanggal pasti: UMP ditetapkan 8 Desember, UMK pada 15 Desember.
Tetapi kalender berbicara lain. Tanggal terus bergeser, sementara buruh, pemerintah daerah, bahkan pejabat dinas, sama-sama menunggu kiriman regulasi dari pusat—regulasi yang menjadi kunci seluruh gerak.
Pada akhirnya, publik kembali terjebak dalam drama akhir tahun yang sama: UMP yang tak kunjung ditetapkan, negosiasi yang belum dimulai, dan waktunya yang nyaris habis.
Roy menutup telepon dengan suara yang tetap tegas, meski lelah tak bisa disembunyikan. “Informasinya minggu depan. Senin sampai Jumat ini, katanya. Kita tunggu saja,” tutup Roy.
Pengamat kebijakan publik memberikan sudut pandang lain. Yogi Suprayogi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menekankan, UMP 2026 adalah isu sensitif yang harus dihadapi dengan hati-hati.
“Ini bukan sekadar angka, tapi simbol hubungan antara pemerintah, industri, dan buruh. Salah langkah bisa menimbulkan efek domino di ekonomi Jawa Barat,” ujar Yogi.
Dia menyoroti perlunya keseimbangan: kebijakan yang tepat bagi buruh, tapi tetap menjaga keberlangsungan industri.
“Buruh perlu memahami tuntutan mereka sendiri dengan matang, sementara pemerintah provinsi harus menimbang semua aspek sebelum menetapkan angka. Negosiasi yang bijak bisa meredam ketegangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, UMP 2026 Jabar belum ditetapkan karena ketidakpastian regulasi yang digunakan dalam penetapannya. Sisi lain, buruh menuntut kenaikan UMP minimal 7 persen dari tahun sebelumnya.
"Kalau tidak dipenuhi, pasti buruh akan melakukan penolakan dengan turun ke jalan. Seperti tahun kemarin, unjuk rasa," ujar Roy Jinto Ferianto.
Bila kenaikan UMP Jabar 2026 sama seperti 2025, yakni 6,5 persen, maka diperkirakan menjadi sekitar Rp2.333.668 atau naik Rp142.430.
Namun bila kenaikannya mengikuti harapan serikat buruh di angka 8 persen, maka UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.366.537 atau naik sekitar Rp175.300. ***
Editor : Bsafaat

