UMSK di KBB Mulai Berlaku Januari 2025, Disnaker KBB: Seluruh Perusahaan di Bandung Barat Harus Terapkan UMK dan UMSK
Adapun besaran kenaikan UMSK untuk dua sektor tersebut, yakni sektor industri Kimia Farmasi dengan besaran Rp 3.754.284,39 dan sektor Padat Karya Multinasional Rp 3.743.758,38.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat mulai memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) mulai Januari 2025 sebesar 7 persen untuk dua sektor.
Adapun besaran kenaikan UMSK untuk dua sektor tersebut, yakni sektor industri Kimia Farmasi dengan besaran Rp 3.754.284,39 dan sektor Padat Karya Multinasional Rp 3.743.758,38.
Kenaikan UMKS di KBB itu berdasarkan keputusan gubernur Jawa Barat, UMK Bandung Barat Rp 3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari UMK tahun 2024.
"Selain UMK, Kabupaten Bandung Barat tetapkan kenaikan UMSK untuk 2 sektor bidang usaha, pada mulai tahun ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani, Minggu 19 Januari 2024.
"Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK," sambungnya.
Tak cuma itu, jelas Heni, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi virtual dengan cara menyebar SK Gubernur terkait aturan kenaikan UMK kepada para pemilik industri di Bandung Barat.
Sementara itu, untuk penetapan UMSK pihaknya tengah menyusun draf surat edaran resmi apalagi ketentuan ini baru kali pertama diberlakukan di KBB pasca dibatalkannya sejumlah norma dalam UU Ciptakerja oleh Mahkamah Konstitusi.
"UMK wajib diberlakukan, itu sudah jadi ketentuan. Kalau UMSK itu ada bipartitnya, jadi sekarang kita sedang susun drafnya. Pekan depan kita mulai terbitkan," jelasnya.
Heni juga menegaskan, seluruh perusahaan di wilayah KBB harus menerapkan UMK dan UMSK, pada 1 Januari 2025. Pihaknya membuka ruang bagi para pekerja atau karyawan untuk melapor jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan.
Pasalnya, jika perusahaan kedapatan tidak menerapkan UMK sesuai aturan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Pengawasan memang ada di Disnaker Provinsi Jabar melalui UPT 4, kalau ada kasus seperti ini boleh lapor ke sana. Sedangkan kami di kabupaten fokus melakukan pembinaan dan sosialisasi," ujarnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


