Uu Minta Layanan BPSK Harus Makin Prima dan Pasti  

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus semakin prima melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.  

 Uu Minta Layanan BPSK Harus Makin Prima dan Pasti  
istimewa

INILAH, Bandung-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus semakin prima melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.  

Demikian pesan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat melantik dan mengambil sumpah anggota dan pengganti anggota BPSK di wilayah Jawa Barat, secara virtual dari Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (12/8/2021).

"Pelantikan kali ini adalah kegiatan yang memiliki legalitas formal, bersifat dinas karena dilindungi undang- undang," ujar Uu Ruzhanul Ulum. 

Baca Juga : Anggota DPRD Jabar Harap Persoalan Infrastruktur di Desa Segera Teratasi

Menurut Pak Uu, BPSK yang terdiri unsur pemerintahan, pelaku usaha, dan konsumen harus mampu menyelesaikan sengketa konsumen dengan baik. Kemudian, BPSK juga harus lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait hak- hak konsumen, upaya perlindungan, dan pengetahuan tentang hukum bersengketa.  

"Sesuai undang- undang antara lain menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun produsen, kepastian hukum bagi konsumen atau pembeli, kepastian hukum dalam transaksi berniaga, kemudian memberikan perlindungan baik bagi penjual dan pembeli," jelasnya.

Dengan edukasi bukan saja pelaku usaha (produsen) yang tercerdaskan tapi juga masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih cerdas dan sadar akan hak- haknya di hadapan hukum.  

Baca Juga : Alhamdulillah, 466 Guru Jabar Akan Terima Tunjangan Profesi Rp1,5 Juta per Bulan

"Selanjutnya meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya dalam bertransaksi sehingga masyarakat diberi pencerahan oleh BPSK. Ujungnya masyarakat pintar dalam urusan transaksi," kata Dia.

Halaman :


Editor : JakaPermana