Viral Foto AI di Laporan JAKI, Petugas PPSU Kalisari Kena Sanksi

Petugas PPSU Jakarta dijatuhi sanksi administratif akibat balas laporan warga dengan AI

Viral Foto AI di Laporan JAKI, Petugas PPSU Kalisari Kena Sanksi
Foto petugas PPSU yang viral/threads

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil tindakan tegas usai muncul kasus penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). 

Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, dijatuhi sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa sanksi diberikan langsung oleh lurah setempat karena PPSU berada di bawah tanggung jawab kelurahan. Selain itu, petugas yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi bukti tindak lanjut laporan warga, di mana foto yang diunggah ternyata merupakan hasil rekayasa AI, bukan dokumentasi asli di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai pihak validator akhir dalam proses verifikasi laporan pengaduan masyarakat.

Menurutnya, Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi, mengingat kasus penggunaan foto hasil AI ini merupakan yang pertama kali ditemukan dalam sistem pelaporan resmi Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai langkah perbaikan, Pemprov DKI Jakarta kembali memasukkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan yang berwenang mengurusi perparkiran.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah yang secara tegas melarang penggunaan teknologi AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut laporan warga. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diingatkan untuk menyelesaikan setiap aduan masyarakat secara transparan dan sesuai fakta di lapangan.


Editor : Firda Rachmawati