Viral Warga Diminta Uang Parkir, Polda Metro Jaya Sebut Bukan Pungli
Polda Metro Jaya klarifikasi soal adanya uang parkir di lingkungan PMJ.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan parkir berbayar di lingkungan markas kepolisian tersebut memiliki dasar hukum yang resmi dan jelas, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menanggapi video viral yang mempersoalkan tarif parkir di kawasan tersebut.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan peraturan resmi pemerintah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara bertanggung jawab,” ujar Agus.
Tarif parkir Mengacu Pergub 31/2017
Agus menjelaskan, tarif parkir di Polda Metro Jaya tidak ditetapkan sembarangan. Seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, yaitu:
Mobil: Rp 3.000–Rp 12.000 per jam
Bus/Truk: Rp 4.000–Rp 12.000 per jam
Sepeda motor: Rp 1.000–Rp 4.000 per jam
Sepeda: Rp 1.000 sekali parkir
Selain itu, aturan parkir juga diperkuat oleh PMK No.115/PMK.06/2020, yang mengatur bahwa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) wajib memberi pemasukan negara melalui PNBP.
Bukan Satu-Satunya Instansi Pemerintah yang Terapkan parkir Berbayar
Menurut Agus, Polda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi layanan publik yang menerapkan parkir berbayar. Kebijakan serupa juga berlaku di:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Ketenagakerjaan
RSUP Fatmawati
RS Harapan Kita
Beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lainnya
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban, kualitas pelayanan, serta pengelolaan aset negara yang transparan,” tambahnya.
Agus mengimbau warga agar selalu menggunakan kantong parkir resmi serta wajib meminta karcis. Jika menemukan indikasi pungutan liar (pungli), masyarakat diminta segera melapor melalui call center 110.
“Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik,” ujarnya.
Video viral: Pengendara Keluhkan Tarif Rp4 Ribu untuk parkir Lima Menit
Klarifikasi Polda Metro Jaya muncul setelah viralnya video dari akun Instagram @folkkonoha, yang mengunggah keluhan seorang pria bernama Fritz Alor Boy. Dalam video tersebut, Fritz mengaku hanya berhenti sekitar lima menit namun tetap diminta membayar Rp 4.000.
Unggahan itu menuai beragam komentar publik, yang sebagian mempertanyakan apakah parkir di lingkungan Polda Metro Jaya seharusnya gratis.
Editor : Firda Rachmawati


