Waduh! 2 Juta KTP Tidak Aktif Masih Terdaftar Jadi Penerima Bansos, Kok Bisa?

Sebanyak 2 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak aktid masih terdaftar menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Waduh! 2 Juta KTP Tidak Aktif Masih Terdaftar Jadi Penerima Bansos, Kok Bisa?
KTP tidak aktif masih menerima bansos/

INILAHKORAN - Sebanyak 2 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak aktid masih terdaftar menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo saat membahas soal data tunggal melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Agus mengatakan data tunggal tersebut digunakan agar proses penyaluran bansos menjadi tepat sasaran.

“Pada prinsipnya agar lebih tepat sasaran, penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), bansos dan Atensi, akan disesuaikan dengan DTSEN," kata Agus dikutip dari Antara, Selasa 25 Februari 2025.

Menurut Agus  salah satu temuan dalam proses penyusunan data tunggal yang dilakukan bersama BPS ialah adanya 2 juta KTP tidak aktif yang masih menjadi penerima bansos sampai hari ini (inclusion error).

“Itu (2 juta KTP tidak aktif penerima bansos) diketahui dalam proses penyusunan data tunggal yang dilakukan oleh BPS, bisa saja itu orang yang sudah meninggal, pindah alamat, atau orang yang bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan DTSEN ditemukan adanya individu yang seharusnya menerima bansos, tetapi justru tidak terdaftar sebagai penerima manfaat layanan tersebut (exclusion error).

Untuk mengatasi masalah ini, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperbarui DTSEN melalui dua mekanisme.

Pertama, pembaruan data dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah di tingkat desa, kelurahan, kabupaten, kota, hingga ke tingkat pusat, yakni Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos kemudian akan menyampaikan hasil tersebut kepada BPS.

Agus menjelaskan bahwa akan dilakukan asesmen ulang setelah pihaknya melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Jika hasil asesmen terbaru menunjukkan bahwa seseorang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan, Wamensos menegaskan bahwa individu tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat yang dikelola oleh Kemensos.

Oleh karena itu, ia menambahkan bahwa daftar penerima manfaat bantuan, baik melalui PKH, bansos, maupun Atensi, dapat mengalami perubahan.

"Tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PM (Penerima Manfaat)," ujarnya.


Editor : Firda Rachmawati