Wakil Wali Kota dan KPAID Kawal Nabila Tempuh Jalur Hukum Setelah Terima Ancaman
Seorang siswi asal Kota Bogor bernama Nabila Oriza (16) yang sempat tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena masih memiliki tunggakan sekolah meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seorang siswi asal Kota Bogor bernama Nabila Oriza (16) yang sempat tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena masih memiliki tunggakan sekolah meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
Nabila meminta perlindungan kepada KPAID Kota Bogor karena berencana menempuh jalur hukum atas ancaman yang diterima.
Didampingi kuasa hukumnya, Nabila diterima langsung oleh Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, serta Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di Kantor KPAID Kota Bogor pada Jumat 9 Mei 2025.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendukung langkah hukum yang diambil Nabila, selama berkaitan dengan pelanggaran hak anak.
"Kehadiran Nabila hari ini tentu untuk meminta perlindungan atas langkah hukum yang direncanakan. Kami dari KPAID, pada prinsipnya, atas segala bentuk pelanggaran hak anak, kalau terbukti, kami hargai dan dukung proses hukum tersebut," ungkap Dede kepada wartawan.
Dede menegaskan, bahwa aduan utama yang diterima pihaknya adalah soal ancaman yang dialami Nabila.
"Yang pertama, adanya ancaman. Ini yang jelas sudah masuk ranah hukum. Karena Nabila melaporkan soal larangan ikut ujian, kemudian diancam akan dilaporkan ke polisi. Jadi kami bergerak cepat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan, pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk mengawal hak-hak anak, khususnya dalam bidang pendidikan.
"Intinya, pemerintah butuh kolaborasi dari semua pihak, terutama lembaga seperti KPAID. Hak anak dalam bidang pendidikan harus menjadi prioritas, begitu pula hak atas kesehatan dan pengasuhan," terang Jenal.
Jenal mengakui keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah dan lembaga perlindungan anak dalam mengawasi seluruh kasus yang ada.
"Mekanisme pengawasan tentu ada batasnya. Saya sendiri kadang membuka laporan masyarakat melalui media sosial. Misalnya, hari ini saya dapat laporan ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditahan, ATM-nya diminta. Ini jelas sudah tidak benar. Orang tua lah yang berhak memegang itu," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


