3.421 Honorer Pemprov Jabar Masih Menunggu Status PPPK Paruh Waktu, BKD Tegaskan Tak Ada Pemberhentian

Sebanyak 3.421 honorer di lingkungan Pemprov Jabar hingga kini belum memperoleh surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Kendati demikian, Pemprov Jabar menegaskan tidak ada satu pun pegawai yang diberhentikan, sembari menunggu kepastian formasi dari Kementerian PAN-RB.

3.421 Honorer Pemprov Jabar Masih Menunggu Status PPPK Paruh Waktu, BKD Tegaskan Tak Ada Pemberhentian
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Jabar telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap potensi PPPK Paruh Waktu di luar yang sudah diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 3.421 honorer di lingkungan Pemprov Jabar hingga kini belum memperoleh surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Kendati demikian, Pemprov Jabar menegaskan tidak ada satu pun pegawai yang diberhentikan, sembari menunggu kepastian formasi dari Kementerian PAN-RB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Jabar telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap potensi PPPK Paruh Waktu di luar yang sudah diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

“BKD mendata total 27.163 orang. Setelah dikurangi 7 orang meninggal dunia dan 188 orang tidak aktif, tersisa 26.968 orang,” ujar Dedi, Selasa 13 Januari 2026.

Menurutnya, data 26.968 orang itu telah dituangkan dalam surat Gubernur Jawa Barat dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dasar pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Nah, itu (26.968 orang PPPK Paruh Waktu) sudah dituangkan dalam surat Pak Gubernur dan SPTJM yang diusulkan untuk diangkat menjadi Paruh Waktu,” ucapnya.

Dari total tersebut, 23.366 orang telah rampung proses pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu, terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dedi mengungkapkan, awalnya terdapat 23.457 orang yang diproses. Namun dalam perjalanannya, 49 orang mengundurkan diri dan 132 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup, sehingga jumlah final yang diangkat menjadi 23.366 orang.

“Sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang ASN dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi administrasi dan kompetensi. Dan mereka sudah memenuhi syarat tersebut,” katanya.

Adapun 3.421 orang yang belum memperoleh SK lanjut Dedi, mayoritas merupakan pegawai yang sebelumnya penggajiannya bersumber dari APBN atau kementerian/lembaga pusat, sehingga masih memerlukan sinkronisasi data lintas kementerian.

“Misalnya di Dinas Sumber Daya Air (DSDA) sekitar 1.700 orang, karena penggajiannya dari kementerian. Lalu kader MOTEKAR sekitar 600-an orang di DP3AKB yang sebelumnya dianggarkan oleh BKKBN. Termasuk juga penyuluh koperasi dan beberapa di dinas lain, termasuk di Disdik,” katanya.

Kondisi itulah yang menyebabkan formasi dari pusat belum ditetapkan, sehingga sistem belum membuka tahapan pengisian daftar riwayat hidup dan persyaratan lainnya.

“Jadi bukan berarti mereka tidak diangkat. Mereka hanya masih menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB. Kalau formasi sudah dibuka, sistem baru bisa memproses pengisian data hingga pengusulan NIP,” tuturnya.

Dedi menegaskan, selama menunggu kepastian formasi, seluruh pegawai non-ASN tersebut tetap bekerja dan menerima gaji. Hal itu sejalan dengan surat edaran KemenPANRB yang meminta pemerintah daerah berkomitmen tidak memberhentikan non-ASN sebelum statusnya ditetapkan.

“Dalam surat edaran Deputi SDM KemenPANRB ditegaskan, instansi pemerintah daerah harus menyelesaikan penataan non-ASN dan tidak memberhentikan mereka. Sampai sekarang mereka masih dipekerjakan dan masih digaji,” ujarnya.

Ia juga menekankan, setelah penataan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu rampung, Pemprov Jabar tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga non-PNS atau tenaga kontrak baru. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung sanksi dari pemerintah pusat.

“Terkait target, pusat masih memberi waktu penuntasan hingga tahun ini. PPPK Paruh Waktu belanjanya masuk belanja barang dan jasa, sementara PPPK Penuh Waktu masuk belanja pegawai,” tuturnya.

Dedi berharap, seiring penataan ASN, pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat meningkat dan pertumbuhan ekonomi membaik, sehingga PPPK Paruh Waktu dapat segera diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan Pemprov Jabar akan patuh penuh terhadap regulasi KemenPANRB dan BKN.

“Ke depan tidak boleh ada lagi non-ASN, baik honorer maupun tenaga kontrak,” ujarnya.

Meski masih terdapat pegawai yang menunggu pengangkatan, Herman berharap proses penetapan PPPK Paruh Waktu dapat segera rampung dan berlanjut ke PPPK Penuh Waktu, tentu dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

“Tentu sesuai dengan kapasitas fiskal daerah,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani