50 Kali Melakukan Pencurian di Rumah Kosong, DS Kembali Diciduk Polresta Bandung
Tercatat 50 kali melakukan pencurian di rumah kosong dan dua kali masuk bui, DS (39) tak jera untuk mengulang perbuatannya. Kali ini, ia diciduk aparat Polresta Bandung usai mencuri di rumah warga di Perumahan Sahara, Desa/Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu 30 April 2023 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Tercatat 50 kali melakukan pencurian di rumah kosong dan dua kali masuk bui, DS (39) tak jera untuk mengulang perbuatannya. Kali ini, ia diciduk aparat Polresta Bandung usai mencuri di rumah warga di Perumahan Sahara, Desa/Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu 30 April 2023 lalu.
DS melakukan pencurian di rumah kosong milik Gugi Gustaman (33). Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangkan menjalankan aksinya saat pemilik rumah berwisata ke kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Di Polresta Bandung, Kusworo mengatakan perbuatan DS bersama rekannya SP (33) yang melakukan pencurian di rumah kosong itu tertangkap kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
"Korban Gugi dan istrinya sekitar pukul 12.30 WIB meninggalkan rumah. Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB rumah korban didatangi kedua pelaku," kata Kusworo di Soreang, Selasa 2 Mei 2023.
Kusworo melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, pada pukul 15.00 WIB korban menerima notifikasi rekaman CCTV id rumahnya yang terkoneksi dengan ponselnya.
"Ada notifikasi ke ponselnya bahwa ada pergerakan tak dikenal. Wajah pelakunya juga terlihat. Korban lalu lapor ke polisi berdasarkan tampilan dari CCTV. Lalu kami lakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi. Dan didapatkan identitas kedua pelaku," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan mengetuk pintu berpura-pura bertamu. Namun, ketika tidak ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku masuk rumah dengan cara memanjat jendela atau merusak pintu.
Kusworo menjelaskan, tercatat DS ini telah 50 kali lebih melakukan aksi pencurian dengan pemberatan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya, sejak 2018 lalu.
"Jadwal pencurian yang dilakukan DS itu dua minggu sekali. TKP di seputaran Cimenyan, Cileunyi dan seputaran Ujungberung," ujarnya.
Setelah menangkap kedua pelaku ini, lanjut Kusworo, pihaknya juga menangkap seorang penadah, yakni R (42). Dari tangan penadah ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang dijual para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu laptop, satu notebook, satu handphone dan Nintendo Switch.
"Atas perbuatannya, DS dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk R dijerat Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Korban Gugi yang hadir pada saat gelar perkara tersebut mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Cimenyan dan Polresta Bandung yang sudah bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani


