7.375 Tenaga Honorer di Kota Bandung Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Bandung menetapkan 7.375 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. 

7.375 Tenaga Honorer di Kota Bandung Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan, formasi PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 688 guru, 321 tenaga kesehatan dan 6.366 tenaga teknis. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung menetapkan 7.375 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan, formasi PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 688 guru, 321 tenaga kesehatan dan 6.366 tenaga teknis.

"Sudah diusulkan, kemudian dari MenPAN-RB sudah ada penetapan sebanyak itu. Jadi, sudah masuk dan sudah kita umumkan," kata Evi Hendarin, Senin 15 September 2025.

Menurutnya, saat ini seluruh PPPK paruh waktu tengah menjalani proses pengisian daftar riwayat hidup sebagai bagian dari administrasi kepegawaian. Mereka juga telah mulai bekerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sambungnya, pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengangkatan PPPK paruh waktu. Skema itu, dinilai sebagai solusi untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

"Mereka sudah bekerja sebetulnya, cuma sekarang diafirmasi untuk menjadi PPPK paruh waktu," ucapnya.

Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem pengupahan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing OPD. 

"Anggarannya sudah disiapkan OPD karena mereka sudah bekerja dan sudah diberikan," ujar dia.

Meski bersifat paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan hak seperti ASN lainnya. Termasuk nomor induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji, perlindungan sosial dan kontrak kerja resmi tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dalam perjanjian kerja tersebut ditambahkan ia juga diatur jabatan, target kinerja, penempatan serta hak dan kewajiban sebagai ASN. Mereka diwajibkan setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjaga netralitas dan menaati kode etik ASN.

"Harapannya tentu adalah semakin meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi honorer di Pemkot Bandung karena sudah diafirmasi jadi PPPK paruh waktu," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani