84.805 Peserta JKN PBI di KBB Sudah Dinonaktifkan Sejak Mei 2024, Begini Penjelasan Dinsos KBB
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat sebanyak 84.805 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) program Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat sebanyak 84.805 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) program Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan puluhan ribu peserta JKN PBI di KBB.
Secara otomatis, para peserta yang sudah dinonaktifkan sudah tidak menerima bantuan dari pemerintah.
"Di KBB sendiri ada 84.805 peserta JKN PBI yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial terhitung sejak Mei 2024," kata Kepala Dinas Sosial KBB Idad Sa'adudin, Jumat 4 Juli 2025.
Idad menjelaskan, dinonaktifkannya 84.805 peserta JKN PBI lantaran tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Selain itu mereka juga dinilai sudah sejahtera, ataupun sudah meninggal," jelasnya.
Menurutnya, penonaktifan dari kepesertaan JKN PBI tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Meskipun sudah dinonaktifkan, sampai sekarang tidak terjadi gejolak," tuturnya.
Kendati demikian, sambung Idad, apabila data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka bakal dicover oleh APBD KBB untuk direaktivasi kepesertaannya.
"Jadi yang dinonaktifkan itu bagi mereka yang ada di desil 1-5 dan tidak terdata di DTSEN," ujarnya.
"Namun yang di desil 6 juga masih bisa dicover dengan catatan punya penyakit kronis yang biaya pengobatannya tinggi," sebutnya.
Lebih lanjut Idad menuturkan, reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Kemudian data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


