Abdullah Subandi Setor Rp300 Juta, Ini Pejabat dengan Setoran Tertinggi untuk Sunjaya Purwadisastra

Abdullah Subandi menyetor Rp300 juta untuk jabatan Kepala Disnakertrans kepada Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu. Tapi, dia bukan penyetor terbesar.

Abdullah Subandi Setor Rp300 Juta, Ini Pejabat dengan Setoran Tertinggi untuk Sunjaya Purwadisastra
Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon, ketika menjalani sidang gratifikasi. Kini dia kembali jadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.

INILAHKORAN, Bandungabdullah subandi menyetor Rp300 juta untuk jabatan Kepala Disnakertrans kepada sunjaya purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu. Tapi, dia bukan penyetor terbesar.

abdullah subandi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 April 2023, mengaku diminta sunjaya purwadisastra, Bupati Cirebon kala itu, uang sebesar Rp400 juta.

Tapi, abdullah subandi tak sanggup memenuhi seluruh permintaan itu. Pada akhirnya, setelah dengan berbagai upaya, dia hanya bisa menyetor uang sebesar Rp300 juta.

abdullah subandi ternyata bukan pejabat Kabupaten Cirebon yang paling besar menyetor uang untuk jabatan kepada sunjaya purwadisastra. Ada pejabat lain yang menyetor lebih tinggi dari dia.

Dalam dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa sunjaya purwadisastra ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkap ada setoran lain yang lebih besar.

Salah satunya adalah dari Sugeng Raharjo. Pada pertengahan 2024 lalu, Sugeng Raharjo didapuk sebagai Kepala Dinas PSDAP Kabupaten Cirebon.

Menurut jaksa penuntut umum, Sugeng Raharjo harus menyetor uang kepada Sunjaya untuk jabatan tersebut. Adapun uang yang disetorkan Sugeng Raharjo, menurut jaksa, adalah sebesar Rp400 juta yang disetorkan secara bertahap.

Selain itu, angka setoran yang cukup besar juga diserahkan Encus Suswaningsih. Dia menyerahkan uang sebesar Rp150 juta untuk jabatan eselon yang lebih rendah, yakni Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Cirebon.

Menurut jaksa, Encus Suswaningsih menyerahkan uang tersebut tidak secara langsung kepada Sunjaya. Dia, pada 8 Januari 2016 menyerahkannya melalui Kalingga di kantor BKPSDM Kabupaten Cirebon.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sunjaya purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. 

Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di delapan rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman