Aktivitas Proyek Pembangunan Gedung Acara Pernikahan di Parongpong Jalan tanpa PBG, Kok Bisa?

Aktivitas proyek pembangunan gedung di Jalan Ciwaruga No.30 Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga belum memiliki kelengkapan izin.

Aktivitas Proyek Pembangunan Gedung Acara Pernikahan di Parongpong Jalan tanpa PBG, Kok Bisa?

INILAHKORAN, Ngamprah - Aktivitas proyek pembangunan gedung di Jalan Ciwaruga No.30 Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga belum memiliki kelengkapan izin.

Alhasil, Komisi III DPRD KBB yang dipimpin Pither Tjuandys menggeruduk lokasi tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran perizinan pembangunan gedung tersebut pada Rabu 14 Mei 2025.

Diketahui, gedung yang dibangun di atas lahan seluas 14 hektare tersebut diklaim bakal digunakan untuk acara pertemuan dan pernikahan.

"Ini gedung pertemuan dan pernikahan, perizinannya sudah kami tempuh dan saat ini sudah pengajuan Persetujuan Bangunan gedung (PBG)," kata perwakilan legal PT Bukit Surya Nusantara(BSN), Dani Hamdani saat dikonfirmasi, Kamis 15 Mei 2025.

Secara keseluruhan, sebut Dani, luas area tersebut 14 hektare dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang sudah terbangun seluas 18,7 persen.

"Selebihnya bakal dipertahankan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena sesuai grand desainnya," ucapnya.

Berdasarkan informasi terakhir, jelas Dani, dokumen PBG tersebut masih dalam perhitungan retribusi, sehingga pihaknya tinggal menunggu penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana dan Dokumen (SPRD).

"Lalu, kalau untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), perizinan lingkungan dan peil banjir sudah terpenuhi," ucapnya.

Dani menyebut, jumlah pekerja dalam proyek pembangunan gedung tersebut melibatkan 200 orang lantaran sudah memasuki tahap akhir. Sementara di awal penyerapan tenaga kerja sangat besar.

"Rata-rata pekerja hampir 40 persen warga di sini," imbuhnya.

Terkait pengembangan, sambung Dani, bukannya tidak mungkin bakal dilakukan. Menurutnya, hal itu bergantung dari sisi perizinan diperbolehkan atau tidak.

"Kalau misalkan dari pihak manajemen ada pengembangan, kita akan pastikan legalitasnya dulu," ucapnya.

Dani mengklaim, proyek pembangunan gedung tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2024 dan ditargetkan rampung pada Mei 2025.

"Tapi karena satu dan lain hal kami menunggu perizinan rampung, sehingga kami ulur waktu untuk membereskan pembangunan ini," ujarnya.

"Kami menunggu pihak terkait untuk penerbitan retribusi," ucapnya.

Kepada jajaran Komisi III DPRD KBB, ungkap Dani, pihaknya pun telah menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut tinggal menunggu penerbitan retribusi.

"Terima kasih kepada jajaran Komisi III DPRD KBB karena telah memonitor pembangunan ini dan kami juga telah menyampaikan kondisinya kepada mereka," tandasnya.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menuturkan, hasil peninjauan kemarin proyek pembangunan gedung pernikahan ini, untuk tahapan-tahapan persyaratan memang sudah dilakukan.

Namun, PBG belum keluar sementara pelaksanaan pembangunan dan penataan gedung sudah berjalan sekitar 80 persen.

"Di dalam pembangunan, apabila belum mengantongi PBG seharusnya jangan dulu dilaksanakan," kata Pither saat dihubungi.

"Tapi, ini sudah melakukan pelaksanaan pembangunan. Bahkan, sudah ditandatangani site plannya oleh Dinas PUTR, tapi PBG nya gak keluar," sambungnya.

Imbasnya, masyarakat menilai proyek pembangunan gedung ini diduga tak berizin. Padahal, kewajiban daripada pengusaha ini sudah berjalan.

"Ini dibuktikan dengan gambar site plan dalam pra perencanaan. Semua sudah dikeluarkan dan ditandatangani. Kalau sudah ditandatangani semua bangunan yang ada di sini sudah harus dikeluarkan PBG-nya," ujarnya.

Akibat hal itu, ungkap Pither, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga beberapa bulan ke belakang.

"Jadi kami pertanyakan kinerja dinas terkait. Maka itu saya akan panggil dinas terkait mekanisme perizinannya," ungkapnya.

"Jangan sampai ketika Kang Dedi Mulyadi (KDM) turun dan dia pertanyakan PBG-nya pasti akan viral dan mempertanyakan siapa yang salah akibat pemerintah kurang aktif di dalam memperhatikan pelaksanaan pembangunan yang ada di daerahnya," tambahnya.

Intinya, tegas Pither, Komisi III DPRD KBB juga mendorong kepada Dinas Pekerjaan Rumah dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mengeluarkan PBG.

"Segera sampaikan penentuan retribusinya dan sampaikan ke PT BSN untuk membayarnya, jangan sampai terjadi lost PAD," ucap Pither. 

Menurutnya ketika PT BSN belum memiliki PBG maka aktivitasnya jadi pemicaraan di masyarakat. Sehingga ketika sudah mengajukan sesuai prosedur dan mekanisme, sebaiknya segera dikeluarkan. 

"Segera hitung dan keluarkan retribusinya, itu kan PAD. Ini informasinya pengajuan sudah disampaikan dari Maret, jangan sampai lost dan PAD terhambat," tandasnya.***


Editor : Bsafaat