Ini Alasan Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak alasan utama keamanan dan batas waktu di baliknya.

Ini Alasan Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis
Alasan Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis

INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejutkan publik dengan menerbitkan surat edaran baru yang memerintahkan penghentian total kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Langkah mendadak ini tentu memicu pertanyaan: Mengapa instansi penegak hukum ini tiba-tiba menyetop pendataan program prioritas tersebut?

​Ternyata, ada alasan kuat dan strategis di balik keputusan ini agar program nasional tersebut berjalan kondusif tanpa gaduh di lapangan.

​Dua Alasan Utama Kejagung Setop Pendataan Program MBG

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan dua alasan mendasar di balik keluarnya perintah penghentian tersebut:

​1. Batas Waktu Pengumpulan Data Telah Berakhir

​Alasan pertama bersifat administratif. Kejagung menegaskan bahwa masa tugas atau tenggat waktu bagi jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan inventarisasi data pelaksanaan program MBG memang sudah selesai.

​2. Mencegah Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung sangat mengantisipasi adanya celah manipulasi di lapangan. Dengan berakhirnya masa pendataan resmi, penghentian ini wajib dilakukan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan proses pengumpulan data tersebut untuk kepentingan pribadi atau tindakan di luar koridor hukum.

​"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," tegas Anang Supriatna di Jakarta.

​Redam Kesalahpahaman di Jawa Tengah

​Selain alasan administratif di atas, keputusan ini juga menjadi langkah taktis Kejagung untuk meredam tensi dan kesalahpahaman yang sempat terjadi di tingkat tapak, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

​Sebelumnya, beredar kabar simpang siur mengenai adanya pemeriksaan ketat hingga dugaan intervensi oleh pihak kejaksaan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Isu ini sempat memicu reaksi dari pihak Kepolisian (Polda Jateng) yang meminta personelnya di SPPG didampingi secara hukum.

​Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah langsung meluruskan kesalahpahaman tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, memastikan bahwa tidak pernah ada penggeledahan, pemeriksaan formal, maupun operasi tangkap tangan (OTT).


Editor : Firda Rachmawati