Ammar Zoni Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
JPU resmi menjatuhkan tuntutan terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap Ammar Zoni pada sidang yang digelar hari ini, Jumat 8 September 2023.
Ammar Zoni resmi dituntut satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Ammar Zoni, sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga diikuti oleh dua rekannya yaitu M dan R.
JPU menyatakan bahwa suami Irish Bella itu bersalah dan terbukti secara sah menggunakan obat terlarang tersebut.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap JPU dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambungnya.
Dalam pernyataannya, JPU menyampaikan bahwa Ammar Zoni telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Firda Rachmawati


