Angkat Suara Soal Tidak Adanya Tembusan Daftar Tim dan Jadwal Kampanye, Begini Jawaban KPU Kota Cimahi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait belum diterimanya salinan atau tembusan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat kota/kabupaten oleh Bawaslu Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait belum diterimanya salinan atau tembusan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat kota/kabupaten oleh Bawaslu Kota Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengakui dirinya telah membaca pemberitaan tersebut di beberapa media massa.
"Sebenarnya dari KPU Kota Cimahi sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu tidak ada kewajiban dari kami untuk menyampaikan tembusan tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial paslon capres-cawapres kepada Bawaslu Kota Cimahi," kata Anzhar saat dihubungi, Jumat 1 Desember 2023.
Sebab, di PKPU partai politik (Parpol) yang seharusnya memberikan salinan itu kepada Bawaslu Kota Cimahi dan kepolisian.
"Yang kami terima itu dokumen pendaftaran parpol.
Dari pendaftaran tersebut, harusnya ditembuskan ke Bawaslu dan Polri," jelasnya.
"Jadi bukan kami tidak memberikan daftar salinan atau tembusan itu ke Bawaslu, tapi memang sesuai aturan atau regulasinya tidak ada kewajiban kami untuk memberikan itu kepada Bawaslu," sambungnya.
Bahkan, ungkap Anzhar, seharusnya sudah otomatis diberikan ketika parpol mendaftar menyerahkan dokumen kepada KPU Kota Cimahi baik itu SK tim kampanye maupun jadwal kampanye.
"Termasuk akun media sosial harusnya tembusannya langsung diterima Bawaslu ataupun kepolisian," ungkapnya.
Menurut Anzhar, kalaupun sekarang Bawaslu belum menerima salinan daftar tersebut, seharusnya Bawaslu lebih proaktif memberikan imbauan atau mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk menembuskan dulu dokumen pendaftaran tersebut kepada Bawaslu.
"Jadi, tidak menunggu dari kami karena sebenarnya teknisnya Bawaslu pun bisa melihat daftar tim kampanye melalui sistem aplikasi. Sebab, selain memberikan fisiknya ke KPU mereka pun harus menginput data melalui aplikasi Sikadeka," tuturnya.
Anzhar menerangkan, Bawaslu Kota Cimahi itu punya akses untuk menjadi reviewer dan untuk akunnya sendiri mereka bisa meminta kepada Bawaslu RI atau provinsi.
"Karena yang memberikan akses viewer di aplikasi Sikadeka itu berada di instansinya masing-masing," ujarnya.
Disinggung terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 4 di mana salinan daftar Tim Kampanye harus ditembuskan kepada Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota, Anzhar menjelaskan, maksud dari aturan tersebut sebenarnya tembusan langsung diberikan oleh peserta.
"Setelah mendaftar ke KPU, dokumen itu harusnya ditembuskan juga kepada Bawaslu karena baik itu di regulasi maupun di surat keputusan KPU nomor 16/21 yang difasilitasi KPU itu titik pemasangan APK dan Rapat Umum Terbuka," jelasnya.
Lebih jauh Anzhar menuturkan, pihaknya sebenarnya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan setiap tahapan.
"Kami memberikan informasi bahwa saat ini kami akan melakukan apa, itu selalu kami koordinasikan," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang penyampaiannya tidak satu pemahaman. Jadi, sepertinya ada beda penafsiran dari Bawaslu dengan KPU Kota Cimahi.
"Tapi, sejauh ini kami selalu berkoordinasi terkait apapun sifatnya yang melibatkan stakeholder, seperti kemarin waktu penentuan titik kami mengajak Bawaslu dan Kesbangpol Kota Cimahi untuk turut serta meninjau lokasi dan melihat kelayakan tempat untuk rapat umum terbuka," paparnya.
"Jadi kalau secara kelembagaan kami baik-baik saja tidak ada persoalan. Namun mungkin ada perbedaan pemahaman terkait dengan regulasi," imbuhnya.
Anzhar pun menegaskan, KPU Kota Cimahi sebagai lembaga pelaksana Pemilu tentu hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.
"Kalau misalnya Bawaslu menginginkan kami melakukan improvisasi-improvisasi di luar regulasi kami tidak bisa.
Misalnya, tadi harapannya KPU menyerahkan salinan daftar tim kampanye ke Bawaslu. Memang bisa, tapi balik lagi ke regulasi atau aturannya tidak berkewajiban untuk memberikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, hingga hari kedua masa kampanye Bawaslu Kota Cimahi belum menerima tembusan atau salinan daftar Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota Cimahi, kecamatan dan kelurahan.
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Cimahi belum menerima tembusan atau salinan akun resmi media sosial pasangan Capres-cawapres.
"Meski demikian, kami belum ada temuan pelanggaran dan kita masih menunggu laporan," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif usai konferensi pers Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu 29 November 2023.
Kendati demikian, jelas Fathir, sampai hari pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Kota Cimahi agar segera memberikan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial Paslon Capres-cawapres.
"Dari hasil konfirmasi beberapa hari lalu, sebetulnya sudah diinput di Aplikasi Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Tapi, sampai hari ini mungkin ada beberapa peserta yang belum melakukan input," jelasnya.
Sehingga, sambung Fathir, Bawaslu Kota Cimahi belum menerima data valid berupa jadwal, tim kampanye dan akun media sosial paslon di tingkat kota Cimahi.
"Jadi, apabila tidak terjadwal dengan baik, mengingat lokasi atau wilayah Cimahi yang sangat sempit akan menimbulkan sengketa antar peserta," tuturnya.
"Itu yang akan kita hindari supaya dengan terjadwalnya pelaksanaan kampanye dengan baik akan membuat situasi kampanye Pemilu 2024 ini nyaman dan tenang," ujarnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana


