Angkat Suara Soal Tidak Adanya Tembusan Daftar Tim dan Jadwal Kampanye, Begini Jawaban KPU Kota Cimahi 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait belum diterimanya salinan atau tembusan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat kota/kabupaten oleh Bawaslu Kota Cimahi.

Angkat Suara Soal Tidak Adanya Tembusan Daftar Tim dan Jadwal Kampanye, Begini Jawaban KPU Kota Cimahi 

INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait belum diterimanya salinan atau tembusan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat kota/kabupaten oleh Bawaslu Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengakui dirinya telah membaca pemberitaan tersebut di beberapa media massa.

"Sebenarnya dari KPU Kota Cimahi sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu tidak ada kewajiban dari kami untuk menyampaikan tembusan tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial paslon capres-cawapres kepada Bawaslu Kota Cimahi," kata Anzhar saat dihubungi, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga : UMK 2024 Telah Ditetapkan, Sekda Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Premprov

Sebab, di PKPU partai politik (Parpol) yang seharusnya memberikan salinan itu kepada Bawaslu Kota Cimahi dan kepolisian.

"Yang kami terima itu dokumen pendaftaran parpol.
Dari pendaftaran tersebut, harusnya ditembuskan ke Bawaslu dan Polri," jelasnya.

"Jadi bukan kami tidak memberikan daftar salinan atau tembusan itu ke Bawaslu, tapi memang sesuai aturan atau regulasinya tidak ada kewajiban kami untuk memberikan itu kepada Bawaslu," sambungnya.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 4 Kali Berturut-turut

Bahkan, ungkap Anzhar, seharusnya sudah otomatis diberikan ketika parpol mendaftar menyerahkan dokumen kepada KPU Kota Cimahi baik itu SK tim kampanye maupun jadwal kampanye.

Halaman :


Editor : JakaPermana