Apresiasi Peran Wajib Pajak, DJP Jabar I Gelar Tax Gathering 2023

Kanwil DJP Jabar I menggelar kegiatan Tax Gathering 2023. Acara tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar, wajib pajak prominen, para stakeholder lainnya. Turut hadir pula Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana.

Apresiasi Peran Wajib Pajak, DJP Jabar I Gelar Tax Gathering 2023
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, Tax Gathering 2023 ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak dan para stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam pelaksanaan tugas Kanwil DJP Jabar I tahun 2022. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Kanwil DJP Jabar I menggelar kegiatan Tax Gathering 2023. Acara tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar, wajib pajak prominen, para stakeholder lainnya. Turut hadir pula Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, Tax Gathering 2023 ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak dan para stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam pelaksanaan tugas Kanwil DJP Jabar I tahun 2022.

“Kegiatan Tax Gathering 2023 ini juga ditujukan untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Jabar I dengan wajib pajak serta seluruh stakeholder baik dalam sosialisasi, pertukaran data maupun penegakan hukum pajak, dan yang paling utama adalah berkaitan dengan kontribusi Bapak Ibu sekalian sebagai wajib pajak,” ujar Erna, Senin 21 Maret 2023.

Lebih lanjut Erna menyampaikan Kanwil DJP Jabar I mendapat target penerimaan pajak 2022 sebesar Rp29,27 triliun. 

“Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak kami bisa merealisasikan sebesar 114,18%, jadi capaian penerimaan pajak tahun 2022 di angka Rp33,42 triliun,” kata Erna.

Sementara untuk tahun 2023 Kanwil DJP Jabar I mendapat amanah target penerimaan pajak Rp39,96 triliun. 

“Mudah-mudahan kami diberikan kelancaran sehingga kami bisa menjalankan amanah dengan baik. Mohon dukungannya,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh Badan sebelum 30 April 2023.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Berli Hamdani Gelung Sakti yang mewakili Gubernur Jawa Barat menyampaikan, 
“Saya berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kerjasama antara Kanwil DJP Jawa Barat I dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Jawa Barat. Sinergi dan kerja sama yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan kita dlm mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Jawa Barat,” ungkap Berli.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Jabar menyampaikan testimoni bahwa selama ini sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah terjalin sangat baik. 

“Kami bekerja sama bahu membahu berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Pajak merupakan salah satu soko guru pembangunan nasional. Di negara kita, pajak menjadi pilihan utama, salah satu penopang pembangunan,” ungkap Asep.

Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan beberapa kategori, antara lain wajib pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar tahun 2022; wajib pajak Instansi Pemerintah Pengelola APBN, APBD, dan Dana Desa dengan kontribusi terbesar tahun 2022; wajib pajak Pengelola APBN, APBD, dan Dana Desa dengan kepatuhan terbaik tahun 2022; dan Pejabat Publik dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 lebih awal; serta para mitra Kanwil DJP Jawa Barat I atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam membantu tugas dan fungsi Kanwil DJP Jabar I mencapai target yang diamanahkan.***


Editor : Doni Ramdhani