Aset PT Bogor Raya Development Disita Satgas BLBI, Kuasa Hukum Akan Mengambil Langkah Hukum Ini
Adanya penyitaan aset oleh Satgas BLBI tim kuasa hukum PT Bogor Raya Development pun akan mengambil langkah hukum ini
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Sukaraja - Kuasa hukum PT. Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mengaku akan mengambil langkah hukum baru, setelah lahan dan bangunan milik kliennya disita oleh Tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rabu pagi 2 Juni 2022.
"Kami akan segera melawan dengan mengambil langkah hukum yang baru untuk mempertanyakan keabsahan langkah penyitaan yang dilakukan oleh Tim Satgas BLBI," kata Leonard Arpan Aritonang kepada wartawan.
Leonard Arpan Aritonang itu menuturkan bahwa PT. Bogor Raya Development dimiliki oleh pemodal asing, dimana telah membayar penuh saham yang ada.
Baca Juga: PT Sentul City Merasa Keberatan, Satgas BLBI Diduga Salah Pasang Plang Lahan Sitaan
"Pemegang saham yang merupakan warga negara asing sudah membayar penuh saham yang ada di PT. PT. Bogor Raya Development, dimana asetnya berupa dua buah hotel, lapangan golf dan juga lahan seluas puluhan hektare," tutur Leonard sapaan akrabnya.
Duberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyita aset PT. Bogor Raya Depelovment milik Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono serta pihak lain yang berafiliasi karena diduga terkait obligor Bank Asia Pasific di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu.
Di lokasi, dibantu pihak kepolisian, TNI hinggu jurus sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor mereka telah mensita 89,01 hektare berikut lapangan golf dan bangunan Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Cinvention Center plus Hotel Ibis Style Bogor Raya dengan prakiraan nilai Rp2 triliun.
Baca Juga: Ini Dua Hotel yang Disita di Sukaraja, Mahfud MD: Tetap Boleh Beroperasi
Kepada wartawan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah tegas pemerintah pusat yang diperintah langsung oleh Presiden Jokowi dan ia juga yang bentuk tim dari 12 institusi.
"Hari ini kami mensita aset lahan maupun bangunan PT. Bogor Raya Development milik Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono karena diduga terkait obligor Bank Asia Pasific atau terkait kasus BLBI, kalau tidak puas, silahkan ambil atau tempuh langkah perdebatannya di pengadilan," kata Mahfud MD.
Politisi PKB itu menuturkan dengan hasil sitaan aset dan lahan milik PT. Bogor Raya Development, maka total lahan yang sudah disota oleh Satgas BLBI ialah 22,334.833 meter persegi dengan prakiraan nilai aset sebesar Rp 22.678.608.179.526.
Baca Juga: Dua Hotel, Satu Lapangan Golf, dan Lahan 89 Hektare di Sukaraja Disita, Ada Apa?
"Hari ini tepat setahun Satgas BLBI dibentuk, hasilnya sudah banyak dan akan terus ditingkatkan hingga Tahun 2023 mendatang, dimana langkah kerjanya sudah ada skala prioritas untuk segera dieksekusi," tuturnya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center plus Hotel Ibis Style Bogor Raya bisa beroperasional seperti biasanya, namun dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


