Ajukan Kasasi, Akankah Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Bebas dari Hukuman Mati?
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santri yang divonis hukuman mati, mengajukan kasasi. Akan seperti apa hasilnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santri yang divonis hukuman mati, mengajukan kasasi. Akan seperti apa hasilnya?
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan itu menjadi kewenangan majelis kasasi nantinya menyangkut vonis hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri. Jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan.
Ira Mambo menambahkan saat ini pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera PN Bandung.
Baca Juga: Herry Wirawan Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Ajukan Kasasi
"Lagi diurus," kata dia ketika dihubungi wartawan, Selasa 25 April 2022.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung menilai Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Baca Juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Lebih Rajin Beribadah
Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Atas putusan itu, Herry Wirawan, terpidana mati karena memperkosa belasan santrinya, akhirnya ajukan kasasi. "Iya (ajukan kasasi)," ungkap Ira Mambo.
Kasasi sendiri telah disetujui oleh Herry, setelah ia mendapat salinan putusan dari kuasa hukumnya.
Baca Juga: Ini Kata Ridwan Kamil Soal Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Lanjut Ira, pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding). (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


